Berita Surabaya
6 WNA di Surabaya Bakal Dideportasi, Melanggar Izin Tinggal dan Palsukan Dokumen
Sebanyak 6 WNA yang saat ini berada di Surabaya dan sekitarnya terancam dideportasi hingga dikenai pidana karena melanggar UU Keimigrasian.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Nurarini Faiq
Sita - Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani bersama jajarannya saat menunjukkan dokumen milik 6 WNA yang disita, Senin (26/8/2024).
Selain di Surabaya juga tersebar daerah Industri Sidoarjo dan Mojokerto. Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Surabaya Muhammad Novrian Jaya menegaskan bahwa para pelanggar dari WNA itu akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Pria Pakai Kaki Palsu Diusir dari Imigrasi saat Urus Paspor, Dinilai Tak Rapi imbas Bercelana Pendek
"Perbarui semua dokumen keimigrasian jika tidak ingin mendapat sanksi. Jika terbukti bersalah, keenam WNA itu akan dideportasi. Saat ini mereka masih diperiksa," kata Novrian.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Surabaya
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.