Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

6 WNA di Surabaya Bakal Dideportasi, Melanggar Izin Tinggal dan Palsukan Dokumen

Sebanyak 6 WNA yang saat ini berada di Surabaya dan sekitarnya terancam dideportasi hingga dikenai pidana karena melanggar UU Keimigrasian.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Nurarini Faiq
Sita - Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani bersama jajarannya saat menunjukkan dokumen milik 6 WNA yang disita, Senin (26/8/2024). 

Selain di Surabaya juga tersebar daerah Industri Sidoarjo dan Mojokerto. Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Surabaya Muhammad Novrian Jaya menegaskan bahwa para pelanggar dari WNA itu akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Pria Pakai Kaki Palsu Diusir dari Imigrasi saat Urus Paspor, Dinilai Tak Rapi imbas Bercelana Pendek

"Perbarui semua dokumen keimigrasian jika tidak ingin mendapat sanksi. Jika terbukti bersalah, keenam WNA itu akan dideportasi. Saat ini mereka masih diperiksa," kata Novrian. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved