Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tarik Pajak Rp12 Juta per Bulan ke Warung Angkringan, Pemerintah Akui Sesuai Hitungan: Tidak Memaksa

Usaha angkringan milik ayahnya sebelumnya dikenai wajib pajak Rp3 juta per bulan, kini naik jadi Rp12 juta.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
via TribunSolo.com
Pengusaha angkringan di Solo keluhkan ditarik pajak Rp12 juta per bulan 

TRIBUNJATIM.COM - Dikenai wajib pajak mencapai Rp12 juta per bulan, pengusaha angkringan di Kota Solo mengeluh.

Video ungkapan kesal pemilik angkringan karena usaha orang tuanya diminta pajak tinggi tersebut viral di media sosial Facebook.

Diketahui, video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Facebook @Hantozmurtadha melalui grup Info Cegatan Solo dan Sekitarnya, 7 Agustus 2024 lalu.

Unggahan tersebut disertai dengan video pendek (short) yang memperlihatkan situasi angkringan.

Pengunggah juga menuliskan keterangan bahwa usaha angkringan milik ayahnya sebelumnya dikenai wajib pajak Rp3 juta per bulan.

Namun belum lama ini, wajib pajaknya naik drastis mencapai Rp12 juta.

"Niki wedangan bapak kulo (ini wedangan bapak saya) ..... Sebelumnya ditariki pajak 3 juta/bulan. Sekarang minta naik jadi 12 juta sebulan..... Monngo sami komentar pripun tangepanipun .... Kota solo," tulis pengunggah dalam keterangan unggahan.

Menanggapi kabar viral tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo, Tulus Widajat, buka suara.

Ia membenarkan terkait adanya perubahan penarikan pada objek wajib pajak berupa usaha angkringan, sesuai aturan yang berlaku.

Penarikan pajak yang dilakukan oleh Bapenda Kota Solo tersebut dikatakan oleh Tulus tak lain karena usaha angkringan tersebut masuk dalam kategori wajib pajak.

"Jadi ya ini termasuk mereka sudah masuk dalam kategori wajib pajak karena sebelumnya kami menugaskan petugas korwil setempat untuk melakukan pengamatan.

Jadi mereka melakukan pengamatan dan hasil pengamatan itu disimulasikan dan ternyata memenuhi kriteria wajib pajak," terang Tulus saat dikonfirmasi Tribun Solo pada Selasa (27/8/2024).

Tulus pun juga menegaskan terkait perubahan wajib pajak yang dikenakan oleh Bapenda Solo kepada pengusaha angkringan tersebut sebenarnya sudah dikomunikasikan sebelumnya.

Namun memang dari pihak pemilik usaha masih belum menyetujui perubahan wajib pajak.

Baca juga: Biasa Dibayar Seikhlasnya, Sabarudin Penjual Isi Korek Gas Haru Dapat Rp 37 Juta, Ingin Buka Warung

"Jadi kami juga sudah mengkomunikasikan dengan yang bersangkutan."

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved