Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Ada Puluhan Pasar Rakyat di Kabupaten Malang, Hanya Pasar Tumpang yang Sudah Ber-SNI

Dari 34 pasar rakyat daerah di Kabupaten Malang, hanya satu pasar yang sudah ber-Standar Nasional Indonesia (SNI), yakni Pasar Rakyat Tumpang.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LU'LU'UL ISNAINIYAH
Kondisi Pasar Tumpang di Malang, Senin (2/9/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dari 34 pasar rakyat daerah di Kabupaten Malang, hanya satu pasar yang sudah ber-Standar Nasional Indonesia (SNI), yakni Pasar Rakyat Tumpang.

Kepala Bidang Pengelolaan Pasar, Dinas Perindustrian, Perdagangan Kabupaten Malang, Laili Aliyah mengatakan pasar SNI ini mengacu pada peraturan Kementeri Perdagangan Republik Indonesia (RI).

Dikatakan Laili, ketika pasar sudah SNI maka ada zonasi, antara zona basah dan zona kering.

"Sesuai SNI, jadi nggak boleh orang jual pakaian campur dengan orang jual ayam. Jadi ada blok-bloknya," jata Laili ketika dikonfirmasi, Senin (2/9/2024).

Baca juga: MCW Ajak Warga Malang Pilih Calon Pemimpin Punya Komitmen Anti Korupsi, Singgung Mantan Napi Nyalon

Selain itu, pasar SNI harus memilik fasilitas umum seperti ruang ibu menyusui, ruang kesehatan, ada akses disabilitasnya, area bongkar muat, dan lainnya. Kurang ada 13 fasilitas umum yang haris ada di pasar SNI.

Termasuk transaski pembayaran sudah menggunakan non tunai, di Pasar Tumpang ini pun menyediakan pembayaran dengan Qris.

Sebagai penyedia jasa Qris, Disperindag Kabupaten Malang berkolaborasi dengan Bank Indonesia (BI), Bank Jatim, BRI, dan BSI sebagai penyedian jasa Qris.

"Di Tumpang hampir 40 persen penjual sudah menggunakan Qris. Kepanjen juga ada, tapi sedikit, terutama transkasi di Pakaian, Perhiasan. Untuk zona basah masih jarang," urainya.

Baca juga: Sosok Nayaka Budhidharma Master Catur dari Malang, Doa Ortu Jadi Motivasi Bawa Emas dari PON 2024

Menurut Laili, memang untuk menuju ke pasar SNI ini tidak mudah. Sehingga dari 34 pasar di Kabupaten Malang hanya ada satu pasar saja yang ber-SNI. Itu pun karena Pasar Tumpang telah direnovasi.

Kemudian untuk menuju ke SNI juga harus mendapatkan pendampingan dari Kementerian Perdagangan RI.

"Setelah Tumpang, sampai saat ini belum ada (pasar menuju SNI). Jadi nanti awal SNI itu provinsi mengirimkan surat ke kabupaten/kota, kemudian dari kabupaten/kota menyetorkan kira-kira pasar apa yang mau didampingi kementerian untuk dijadikan pasar SNI. Karena itu prosesnya nggak mudah," tukasnya.

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved