Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2024

Cara Scan Dokumen untuk Daftar CPNS 2024, Dokumen Tak Terbaca Bisa Bikin Gagal Seleksi Administrasi

Berikut cara scan dokumen untuk pendaftaran CPNS 2024 penjelasan BKN. Dokumen tidak terbaca bisa jadi penyebab gagal seleksi administrasi.

Editor: Hefty Suud
iStockPhoto
Penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal cara scan dokumen untuk pendaftaran CPNS 2024. 

TRIBUNJATIM.COM -  Dokumen tidak terbaca menjadi salah satu penyebab gagal seleksi administrasi CPNS 2024

Untuk itu, penting memastikan dokumen discan dengan benar. 

Berikut pejelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal cara scan dokumen untuk pendaftaran CPNS 2024

Ternyata scan dokumen menggunakan aplikasi tidak disarankan. 

Diketahui saat proses pendaftaran CPNS 2024, pelamar akan diminta mengunggah sejumlah dokumen persyaatan, seperti ijazah, transkrip nilai, surat lamaran, surat pernyataan, dan identitas diri.

Dokumen persyaratan CPNS 2024 diunggah harus dalam bentuk scan berwarna.

Lalu, apakah bisa pendaftaran CPNS 2024 di-scan menggunakan aplikasi, bukan mesin scanner?

Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vinto Dita Tama mengimbau para pelamar menggunakan mesin scanner untuk memindai dokumen pendaftaran CPNS 2024.

"Scan dokumen diimbau untuk menggunakan mesin scanner," ujar Vino saat dikonfirmasi, Senin (2/9/2024), dikutip dari Kompas.com.

Vino mengatakan, imbauan ini ditujukan untuk mencegah terjadi kendala atau masalah pada dokumen pendaftaran yang dikirimkan pelamar.

"Aplikasi scanner seperti Camscanner sangat tidak dianjurkan," tegas dia. 

BKN juga menekankan agar pelamar CPNS untuk memastikan dokumen hasil scan sesuai dengan ketentuan. 

Misalnya, format dokumennya benar, hasil scan jelas, dan besar file sesuai ketentuan.

Pelamar CPNS 2024 harus mengirimkan setidaknya tujuh dokumen persyaratan.

Berikut rincian dokumennya: 

Baca juga: 10 Link Resmi e-Materai, Berikut Cara Mengatasi Pembubuhan e-Materai Gagal saat Daftar CPNS 2024

Baca juga: 5 Cara Atasi Nama Perguruan Tinggi dan Prodi Tidak Ditemukan saat Daftar CPNS 2024 di Laman SSCASN

1. Scan pas 

foto Pelamar wajib mengunggah pas foto formal dengan latar belakang merah berukuran maksimal 200 Kb dalam format jpeg/jpg. 

Foto yang diambil harus terbaru dan mengenakan pakaian rapi dengan wajah terlihat jelas. 

2. Scan swafoto 

Pelamar juga wajib mengunggah dokumen swafoto dalam bentuk jpeg/jpg dengan ukuran maksimal 200 Kb. 

Swafoto diambil berlatar belakang bebas, close up dalam format portrait, dan menampilkan wajah yang jelas menghadap kamera. 

3. Scan KTP 

Pelamar juga diwajibkan mengunggah scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbentuk jpeg/jpg dengan ukuran maksimal 200 Kb. 

Sebelum bisa daftar seleksi, peserta wajib daftar akun SSCASN dulu sebagai tahap awal pendaftaran CPNS 2024.
Sebelum bisa daftar seleksi, peserta wajib daftar akun SSCASN dulu sebagai tahap awal pendaftaran CPNS 2024. (KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah)

4. Scan ijazah 

Pelamar harus mengunggah dokumen hasil scan ijazah dalam bentuk file pdf dengan ukuran maksimal 800 Kb.

5. Scan transkrip nilai 

Pelamar wajib mengunggah scan transkrip nilai dalam bentuk file pdf dengan ukuran maksimal 500 Kb. 

6. Scan Surat Penugasan Guru (untuk THK-2)

Pelamar CPNS 2024 wajib mengunggah scan surat penugasan guru, khusus untuk tenaga kerja honorer (THK) 2. Dokumen itu dikirim dalam bentuk file pdf berukuran maksimal 500 Kb. 

Baca juga: Rincian Gaji CPNS Kemenag 2024, Lengkap Syarat Dokumen yang Diunggah saat Pendaftaran

7.Syarat unggah dokumen sesuai instansi 

Setiap kementerian dan lembaga menetapkan dokumen persyaratan khusus pada seleksi CPNS 2024

Misalnya, surat lamaran, surat pernyataan, dan sertifikat bahasa. Kirimkan sesuai ketentuan masing-masing instansi. 

Dokumen yang diunggah dianjurkan menggunakan format pdf 1.6. 

Penyebab gagal seleksi administrasi 

Ilustrasi penerimaan CPNS 2024.
Ilustrasi penerimaan CPNS 2024. (Via Tribun Medan)

Sementara itu, BKN mencatat sebanyak 43.814 pelamar CPNS 2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) per 30 Agustus. 

Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berarti tidak lolos administrasi seleksi CPNS setelah mendaftarkan diri. 
Diberitakan Kompas TV (26/8/2024), terdapat beberapa beberapa alasan pelamar CPNS 2024 dinyatakan TMS, sebagai berikut: 

  1. Ketidaksesuaian kualifikasi ijazah dengan formasi yang dipilih oleh pendaftar 
  2. Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak lengkap 
  3. Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak sesuai format yang ditentukan 
  4. Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak terlihat jelas atau tidak terbaca 
    Tidak menyertakan e-meterai 
  5. Dokumen tidak asli Surat lamaran tidak sesuai format 
  6. Surat pernyataan tidak sesuai format 
  7. Nama pelamar tidak sesuai dengan KTP dan ijazah 
  8. E-meterai yang dibubuhkan pada dokumen palsu atau tidak berlaku 
  9. Tidak menyelesaikan proses pendaftaran 
  10. Penggunaan satu meterai untuk dua atau tiga dokumen. 
  11. Oleh karena itu, pelamar diimbau tidak buru-buru saat mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran CPNS 2024.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Berita tentang CPNS 2024 lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved