Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lebih Baik Pakai Mesin Scanner atau Aplikasi untuk Pindai Dokumen Pendaftaran CPNS? ini Saran BKN

Dokumen persyaratan CPNS 2024 yang diunggah, harus dalam bentuk scan berwarna. Lantas lebih baik dipindai pakai aplikasi atau mesin scanner?

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Dokumen persyaratan CPNS 2024 yang diunggah, harus dalam bentuk scan berwarna. Lantas lebih baik dipindai pakai aplikasi atau mesin scanner? 

TRIBUNJATIM.COM - Dalam proses pendaftaran CPNS 2024, pelamar akan diminta mengunggah sejumlah dokumen persyaratan, seperti ijazah, transkrip nilai, surat lamaran, surat pernyataan, dan identitas diri.

Dokumen persyaratan CPNS 2024 yang diunggah, harus dalam bentuk scan berwarna.

Lantas, bisakah dokumen pendaftaran CPNS dipindai menggunakan aplikasi, bukan mesin scanner?

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama mengimbau agar pelamar menggunakan mesin scanner untuk memindai dokumen pendaftaran CPNS.

"Scan dokumen diimbau untuk menggunakan mesin scanner," ujar Vino saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (2/9/2024).

Menurutnya, hal tersebut ditujukan untuk mencegah terjadi kendala atau masalah pada dokumen pendaftaran yang dikirimkan pelamar.

Baca juga: Daftar Sanksi dan Tata Tertib CAT CPNS 2024, Peserta SKD dan SKB Wajib Tahu Hal-hal yang Dilarang

"Aplikasi scanner seperti Camscanner sangat tidak dianjurkan," tegas dia.

BKN juga menekankan agar pelamar CPNS untuk memastikan dokumen hasil scan sesuai dengan ketentuan.

Misalnya, format dokumennya benar, hasil scan jelas, dan besar file sesuai ketentuan.

Format dokumen persyaratan CPNS
 
Pelamar CPNS 2024 harus mengirimkan setidaknya tujuh dokumen persyaratan. 

Berikut rincian dokumennya:

1. Scan pas foto

Pelamar wajib mengunggah pas foto formal dengan latar belakang merah berukuran maksimal 200 Kb dalam format jpeg/jpg. 

Foto yang diambil harus terbaru dan mengenakan pakaian rapi dengan wajah terlihat jelas.

2. Scan swafoto

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved