Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lebih Baik Pakai Mesin Scanner atau Aplikasi untuk Pindai Dokumen Pendaftaran CPNS? ini Saran BKN

Dokumen persyaratan CPNS 2024 yang diunggah, harus dalam bentuk scan berwarna. Lantas lebih baik dipindai pakai aplikasi atau mesin scanner?

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Dokumen persyaratan CPNS 2024 yang diunggah, harus dalam bentuk scan berwarna. Lantas lebih baik dipindai pakai aplikasi atau mesin scanner? 

Dokumen yang diunggah dianjurkan menggunakan format pdf 1.6.

Baca juga: Rincian Formasi CPNS Kemenag 2024, Bisa Diikuti Lulusan Mahad Aly, Pendaftaran 1-14 September 2024

Ilustrasi tes CPNS 2024.
Ilustrasi tes CPNS 2024. (setkab.go.id)

Alasan gagal seleksi administrasi

Sementara itu, BKN mencatat sebanyak 43.814 pelamar CPNS 2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) per 30 Agustus.

Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berarti tidak lolos administrasi seleksi CPNS setelah mendaftarkan diri.

Diberitakan Kompas TV (26/8/2024), terdapat beberapa beberapa alasan pelamar CPNS 2024 dinyatakan TMS, sebagai berikut:

  • Ketidaksesuaian kualifikasi ijazah dengan formasi yang dipilih oleh pendaftar
  • Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak lengkap
  • Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak sesuai format yang ditentukan
  • Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak terlihat jelas atau tidak terbaca
  • Tidak menyertakan e-meterai
  • Dokumen tidak asli
  • Surat lamaran tidak sesuai format
  • Surat pernyataan tidak sesuai format
  • Nama pelamar tidak sesuai dengan KTP dan ijazah
  • E-meterai yang dibubuhkan pada dokumen palsu atau tidak berlaku
  • Tidak menyelesaikan proses pendaftaran
  • Penggunaan satu meterai untuk dua atau tiga dokumen.

Oleh karena itu, pelamar diimbau tidak buru-buru saat mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran CPNS 2024.

Pelamar harus mencermati setiap ketentuan, syarat pendaftaran dan CPNS 2024 di laman kementerian, lembaga, atau instansi masing-masing.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved