Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2024

Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Tahapan Selanjutnya Cetak Kartu Pendaftaran CASN

Seleksi administrasi menjadi tahapan pertama dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

freepik.com
Ilustrasi cara cek hasil administrasi CPNS 2024. 

Hanya saja, jika masa sanggah dan masa verifikasi sanggah belum berakhir, maka akan terdapat Informasi:

"Saat ini pencetakan Kartu Peserta Ujian CASN Anda belum dapat dilakukan. Harap login kembali saat masa sanggah dan verifikasi sanggah berakhir untuk mencetak Kartu Peserta Ujian CASN 2024".

Apabila pelamar memilih cetak kartu ujian, maka sistem akan menampilkan Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2024.

Mengutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN 2024, pelamar dapat mengunduh dan mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2024.

Kartu Peserta Ujian wajib dibawa pelamar saat pelaksanaan ujian baik Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Selain itu, pelamar CPNS 2024 yang lulus seleksi administrasi dapat melakukan konfirmasi penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun anggaran 2023.

Konfirmasi penggunaan nilai SKD tahun anggaran 2023 oleh peserta seleksi dilakukan pada 18 September 2024 - 22 September 2024.

Sementara itu, bagi peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi tersebut pada 18-20 September 2024.

Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Misal telah melampirkan KTP yang sesuai dengan persyaratan, tapi instansi menyatakan KTP tersebut tidak sesuai.

Ilustrasi cara cek hasil administrasi CPNS 2024.
Ilustrasi cara cek hasil administrasi CPNS 2024. (freepik.com)

Selengkapnya, inilah tata cara mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi dalam seleksi CPNS 2024.

  • Login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
  • Cek hasil seleksi administrasi CPNS 2024
  • Bagi pelamar yang tidak lolos, akan tertulis keterangan: "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".
  • Tulisan ini akan disertai penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
  • Klik tombol "Ajukan Sanggah"
  • Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.
  • Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.
  • Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar.
  • Apabila sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer (✓) kemudian pilih tombol
  • Akhiri Proses Sanggah.
  • Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong, kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah, maka akan tampil peringatan: "Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah."
  • Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan: "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?"
  • Jika sudah yakin, pelamar dapat memilih tombol 'Iya.' Begitu juga sebaliknya, jika pelamar tidak yakin silahkan pilih 'Tidak.'
  • Setelah memilih tombol 'iya', kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.
  • Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.

Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah, kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah, maka sistem akan menampilkan informasi: "Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”

Yang perlu diperhatikan, fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Alasan sanggah juga harus sesuai dengan dokumen sebenarnya.

Apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved