Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Maling Ikan Koi ASN di Kalimatan Ternyata Residivis Pencurian Hewan Peliharaan, Berakhir Jadi Lauk

Ikan yang dicuri AW seharga Rp 1,5 juta itu mati. Dia lantas menggoreng ikan tersebut untuk dijadikan lauk.

|
freepik.com
Ilustrasi maling curi ikan koi jutaan rupiah yang berakhir jadi lauk. 

Di samping itu, polisi juga memiliki catatan kriminal AW yang merupakan residivis pencurian hewan peliharaan iguana pada 2021.

"Dengan hasil rekaman CCTV tersebut, pelaku AW dapat kami upaya paksa saat berjalan kaki di Jalan Persemaian, Nunukan Tengah," ungkapnya.

Barasa menuturkan, polisi sudah memediasi korban dan pelaku untuk berdamai.

Akan tetapi, upaya damai gagal. Korban sakit hati karena koi yang hilang tersebut merupakan ikan kesayangan, yang telah dipelihara tujuh tahun.

"Selain itu, korban juga sebelumnya kehilangan dua ekor ikan koi. Kejadian sekitar Januari 2024. Ditambah ikan kesayangannya digoreng buat lauk, korban menolak damai," tuturnya.

Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca juga: Nasib Maling Kabur Tinggalkan Mobilnya usai Kepergok Curi Tembakau Rajang

Terekam CCTV

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa, mengungkapkan, aksi AW warga Jalan Fatahilah, Nunukan Tengah, itu terbongkar saat korban merasa heran karena ikan koi terbesar miliknya tidak ada lagi di dalam kolam.

"Saat korban memberi makan ikan di kolam samping rumahnya, korban tidak menemukan ikan koi miliknya yang paling besar. Itu membuat korban penasaran dan mengecek CCTV," ujar Disko, Senin (2/9/2024).

Dari visual CCTV diketahui, ada seorang laki-laki memakai baju biru bercelana pendek, masuk ke area kolam dan menyerok ikan koi tersebut pada Selasa (27/8/2024) pukul 04.00 Wita.

Laki-laki dalam rekaman CCTV, kemudian bergegas pergi dari rumah korban dengan membawa ikan di dalam serokan.

Berbekal rekaman gambar CCTV tersebut, korban melapor ke polisi.
 
Disko melanjutkan, polisi berhasil mengenali pelaku sebagai AW.

Pelaku juga memiliki catatan kriminal. AW merupakan residivis pencurian hewan peliharaan reptil jenis iguana pada 2021.

"Dengan hasil rekaman CCTV tersebut, pelaku AW dapat kami upaya paksa saat berjalan kaki di jalan Persemaian, Nunukan Tengah," kata dia.

Dari pengakuan AW, ia sebelumnya memang mengamati situasi rumah calon korbannya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved