Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Apes Tukang Cilok usai Curi Dompet Orang di Teras, saat Mengembalikan Malah Digeruduk Warga

Nasib tukang cilok berinisial T di Boyolali, Jawa Tengah ditangkap polisi setelah curi dompet milik warga untuk beli kuota ponsel anak

Editor: Torik Aqua
SHUTTERSTOCK/MELIMEY via KOMPAS.com
Ilustrasi pencurian dompet - Seorang tukang cilok mencuri dompet milik warga yang tergeletak di teras rumah 

Korban kemudian ke rumah T, namun pedagang cilok itu tak ada di rumah.

Korban pun berpesan ke keluarga agar T datang ke rumahnya.

Di hari yang sama, pada pukul 18.00 WIB, T pun datang ke rumah Eko dan ia tak bisa mengelak saat diminta mengembalikan uang curian karena ada bukti rekaman CCTV.

Pelaku kemudian mengembalikan sebagian uang yang dicuri itu kepada korban.

Korban pun bersedia memaafkan pelaku asalkan dompet merah yang berisi catatan berharganya juga dikembalikan.

Korban sebenarnya juga mengikhlaskan uang sekitar Rp 300.000 yang telah digunakan oleh pelaku.

"Digunakan Rp 300.000, untuk beli paket internet anaknya dan digunakan untuk jajan dia sendiri, buat beli kopi-kopi," kata Kanit Reskrim Polsek Mojosongo Ipda Budiarto.

Pelaku kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil dompet tas itu.

Namun saat kembali untuk mengembalikan tas dompet, rumah korban dipenuhi warga yang berdatangan.

Pelaku pun langsung melempar dompet tas itu sambil berlalu pergi.

Warga yang tersinggung pun kemudian mengejar pelaku dan membawanya ke rumah korban.

Warga pun kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Mojosongo.

Kapolsek Mojosongo, AKP Tri Mulyono yang mendapatkan laporan tersebut kemudian mendatangi lokasi kejadian dan sempat melakukan mediasi antara korban dan pelaku.

Hanya saja, dalam mediasi, keluarga korban tetap ingin melanjutkan kasus tersebut.

"Tapi karena pihak keluarga tetap ingin melanjutkan kasus ini, pelaku langsung kita amankan," kata Tri, Kamis (5/9/2024).

Pihaknya pun kemudian memeriksa korban, saksi-saksi dan pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved