Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Tanggapan Akademisi Soal Bocah 5 Tahun Dirudapaksa Mahasiswa di Jember: Bikin Trauma Mendalam

Kasus bocah perempuan yang masih duduk di Taman Kanak-kanak (TK) dirudapaksa mahasiswa yang juga sepupu di Kecamatan Tempurejo Jember jadi perhatian

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
Ria Wiyatfi Linsiya, M.Si, M.Psi, Dosen Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Jember.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Kasus bocah perempuan yang masih duduk di Taman Kanak-kanak (TK) dirudapaksa mahasiswa yang juga sepupunya di Kecamatan Tempurejo Jember menjadi perhatian publik khusus dari para akademisi.

Ria Wiyatfi Linsiya, M.Si, M.Psi, Dosen Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember mengatakan kasus yang telah dilaporkan ke polisi sejak Januari 2024, hingga sekarang belum ada kabar progresnya. Hal itu akan mempengaruhi mental korban dan keluarganya.

Menurutnya, bocah 5 tahun yang menjadi korban rudapaksa dari keponakan ayah kandungnya. Pastinya mengalami trauma signifikan sejak usia dini.

"Kekerasan seksual pada anak usia dini dapat menimbulkan trauma mendalam dan mempengaruhi kemampuan sosial. Bahkan menimbulkan berbagai masalah psikologis lainnya," ujarnya, Sabtu (7/9/2024).

Baca juga: Bejat, Mahasiswa Jember Cabuli Bocah 5 Tahun, Rumah Nenek Jadi Saksi Bisu, Masa Depan Korban Hancur

Ria menyarankan, pihak keluarga harus mengindari pertanyaan interogasi terhadap korban. Lebih baik putrinya diberikan pernyataan yang memberikan rasa aman.

"Misalnya mengatakan 'Kamu baik-baik saja sekarang, kamu aman'. Ini sangat penting dibandingkan langsung menginterogasi korban mengenai kejadian tersebut," ulasnya.

Mengingat peran serta keluarga sangat penting, untuk memulihkan mental korban kekerasan seksual. Supaya anak memiliki kepercayaan diri.

"Dukungan keluarga sangat krusial untuk memberikan rasa aman dan membantu anak merasa nyaman berbicara tentang pengalamannya," tambah Ria.

Ria menjelaskan terapi konseling terhadap korban kekerasan seksual tidak akan berhasil, bila psikologi anak tersebut belum stabil. Hal inilah peran serta keluarga dibutuhkan.

"Sebelum memulai terapi intensif, penting untuk memastikan bahwa kondisi emosional anak sudah stabil. Terapi psikologis harus dilakukan secara bertahap untuk menghindari tekanan tambahan," jelasnya.

Baca juga: Hasil Tes Kesehatan 2 Paslon di Pilkada Jember 2024, KPU: Mampu Jadi Calon Bupati dan Wakil Bupati

Lebih jauh, kata dia, kalau perlu orang tua korban juga menjauhkan putrinya dari lingkungan sosial pelaku rudapaksa. Sebab hal ini untuk mengurangi risiko trauma lebih mendalam.

"Menjauhkan korban dari lingkungan yang berhubungan dengan pelaku dapat membantu mengurangi efek traumatis dan mencegah pemicu ingatan buruk," katanya.

"Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendukung proses pemulihan korban dan membantu mereka menghadapi masa depan dengan lebih baik," imbuhnya.

Senada dengan hal ini, Dr. Fina Rosalina S.H, M.H Dosen Fakultas Hukum Unmuh Jember menambahkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan umur 5 tahun, yang telah ditangani polisi selama 8 bila belum dinyatakan P-21.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved