Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Mbah Piyono Lemas Didatangi Polisi & Ditahan, Tak Tahu Pelihara Ikan Aligator Gar Dilarang Hukum

Mbah Piyono tak tahu jika ikan aligator gar dilarang untuk dipelihara, lemas saat ditahan polisi.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Wikipedia - KOMPAS.com/Nugraha Perdana
Mbah Piyono lemas ditahan polisi, tak tahu jika pelihara ikan aligator gar dilarang 

Mbah Piyono juga masih memiliki tanggung jawab menguliahkan satu dari ketiga anaknya.

"Ada satu yang masih kuliah di Surabaya, cucunya tiga," kata dia.

Seorang kakek bernama Mbah Piyono (61) asal Kota Malang, Jawa Timur, berurusan dengan hukum gegara memelihara ikan aligator gar yang biasa digunakan untuk membersihkan kolam ikan
Seorang kakek bernama Mbah Piyono (61) asal Kota Malang, Jawa Timur, berurusan dengan hukum gegara memelihara ikan aligator gar yang biasa digunakan untuk membersihkan kolam ikan (KOMPAS.com/Nugraha Perdana)

Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Mbah Piyono dituntut Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dengan hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan penjara.

Adapun sidang kasus itu pun berlanjut pada Senin (9/9/2024), dengan agenda putusan.

Pihak keluarga juga datang mendampingi Mbah Piyono.

"Oleh karenanya itu, terdakwa diputus dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan," kaya Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariarta dalam persidangan.

Usai mendengar putusan tersebut, Mbah Piyono yang didampingi oleh kuasa hukum beserta keluarganya merasa pasrah dan langsung tertunduk lemas.

Penasihat hukum Mbah Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, tuntutan yang disampaikan oleh JPU Kejari Kota Malang dinilai tak mencerminkan keadilan dan tidak memiliki rasa kemanusiaan. 

Dia mengatakan, Mbah Piyono sebelumnya tidak pernah menerima sosialisasi terkait aturan larangan pemeliharaan ikan aligator dari Pemerintah. 

Mbah Piyono juga tidak pernah terlibat persoalan hukum sebelumnya. 

"Upaya hukum yang kami lakukan, berharap terdakwa ini dibebaskan atau menjadi tahanan percobaan, atau tahanan kota sehingga seperti wajib lapor saja," kata dia. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su'udi menuturkan, bahwa vonis tersebut telah memenuhi rasa keadilan.

"Kami menganggap putusan ini sudah memenuhi keadilan. Apabila dilihat, itu sudah termasuk ringan," tegasnya.

Menanggapi soal keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa, dimana merasa tak pernah mendapat sosialisasi terkait aturan larangan memelihara ikan aligator gar, Su'udi hanya menjawab secara singkat.

"Aturan sudah ada dan setiap aturan yang dikeluarkan dianggap tahu. Oleh karenanya, perbuatan terdakwa ini tetap melanggar hukum," pungkas Su'udi.

Kasus ini mirip yang dialami oleh seorang warga bernama I Nyoman Sukena asal Kabupaten Badung, Bali, yang terancam lima tahun penjara karena memelihara empat ekor landak Jawa langka di rumahnya.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved