Berita Pasuruan
Eks Kepala BPKPD Pasuruan Divonis 1,5 Tahun atas Kasus Pemotongan Insentif, Hukuman Lebih Ringan
Kasus dugaan pemotongan insentif di internal Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan memasuki babak akhir.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Galih Lintartika
sidang vonis kasus dugaan pemotongan insentif pegawai internal BPKPD Pasuruan.
Wiwik Tri Haryati, advokat yang mendampingi terdakwa mengaku akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kliennya atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Baca juga: eks Kepala BPKPD Pasuruan Kembalikan Uang Sebesar Rp345 Juta dalam Kasus Pemotongan Insentif
“Sebenarnya kalau keinginan ya inginnya bebas, karena saya yakin klien saya tidak bersalah. Tapi, saya perlu koordinasi lagi dengan klien saya terkait hasil sidang hari ini,” tutupnya.
Tags
Eks Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan
kasus potongan insentif BPKPD Pasuruan
Berita Pasuruan Terkini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Pasuruan
Tagihan Jadi Rp70 Juta Padahal Cicilan Mulai Rp350 Ribu, Ratusan Warga Jadi Korban Penipuan Pinjol |
![]() |
---|
Kabupaten Pasuruan Pecahkan Rekor Muri, Tanam 40 Ribu Bibit Mangga Putar Serentak |
![]() |
---|
Pemukiman hingga Pasar Ikan di Lekok Geger Pasuruan Porak Poranda, Disapu Angin Puting Beliung |
![]() |
---|
Tuntaskan Penyidikan, Dua Mantan Kadispendikbud Pasuruan Diperiksa Jaksa Terkait Kasus PKBM |
![]() |
---|
Anak SD Tewas Disiksa Orangtuanya karena Sering Minta Uang Jajan, Ayah Tiri Minumi Minyak Kayu Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.