Berita Terpopuler
JATIM TERPOPULER: Dua Maling Motor Ditangkap hingga Vonis Terdakwa Pembunuhan Kopi Sianida Pacitan
3 Berita terpopuler Jatim Rabu, 11 September 2024. Dua maling motor ditangkap hingga vonis terdakwa pembunuhan kopi sianida Pacitan.
Satreskrim Polres Blitar menggagalkan rencana pengiriman ribuan botol minuman keras (miras) jenis arak dari Bali ke Kalimantan.
Polisi menangkap dua tersangka dan menyita bareng bukti sebanyak 249 karton atau total 6.307 botol arak dengan kemasan 350 mililiter dan 600 mililiter.
Kedua terangka yang ditangkap, yaitu, HS (39), sebagai jasa ekspedisi pengiriman miras di Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dan RS (30), warga Desa/Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, yang berperan sebagai sopir.
"Ribuan botol miras itu diangkut menggunakan truk dan diamankan di perempatan Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar pada Selasa (3/9/2024) pukul 18.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, Selasa (10/9/2024).
Baca juga: Fakta-fakta 3 Pria Magelang Tewas usai Pesta Miras Oplosan Parfum, Peringatan Warga Tak Digubris
Baca juga: Acuhkan Ketua RT, Pemuda Magelang Tewas usai Pesta Miras Oplosan Parfum, Sempat Nantang: Itu Takdir
Momon mengatakan, modus kasus itu, yakni, pelaku mengangkut miras jenis arak dari Bali hendak dikirim ke Kalimantan.
Sebelum dikirim ke Kalimantan, miras transit terlebih dulu di Blitar.
Awalnya, sopir truk pengangkut miras diamankan oleh Satnarkoba Polres Blitar.
Selanjutnya, Satnarkoba berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Blitar.
3. Isak Tangis Terdakwa Pembunuhan Kopi Sianida Pacitan Usai Divonis 18 Tahun Bui, Ibu Korban: Ikhlas

Sidang kasus kopi sianida Pacitan memasuki babak akhir.
Dimana diketahui pembunuhan kopi sianida yang menewaskan Muhammad Rizqhi Saputra remaja asal Kecamatan Sudimoro, Pacitan.
Terdakwa adalah Ayuk Findi Antika. Saat pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan terhadap Ayuk Findi Antika, isak tangis keluarga korban maupun terdakwa mengiringi.
Hakim Ketua Erwin Ardian dapan putusan yang dibacakan bahwa terdakwa Ayuk Findi Antika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan alternatif pertama primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Kasus Vina Cirebon Temukan Titik Terang, Ternyata Bukan Pembunuhan? Saksi Mahkota Cabut Pengakuan
Baca juga: Ibu Tiri Bunuh Anak di Pontianak sempat Minta Bantuan Dukun, Ketakutan Disuruh ke Kantor Polisi
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ayuk Findi Antika selama 18 tahun," terang Hakim Ketua dalam pembacaan putusan, Selasa (10/9/2024).
berita Jatim terpopuler
11 September 2024
maling motor
TribunJatim.com
airsoft gun
Jember
Tribun Jatim
Satreskrim Polres Blitar
Bali
TribunEvergreen
kopi sianida
Pacitan
jatim.tribunnews.com
VIRAL TERPOPULER: Polisi Bakar Pacar - Setya Novanto Terpidana Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Maling Motor Mahasiswa KKN Lumajang - Bendera Merah Putih Terbalik di Surabaya |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: 5 Anak di Gresik Ditelantarkan Orangtua hingga Wisatawan Naik Tossa Tabrak Truk |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Rumah Gus Yaqut Digeledah KPK - 3 Fakta Pria Solo Simpan Bangkai Kucing di Kulkas |
![]() |
---|
BOLA TERPOPULER: Arema FC Optimis Kalahkan PSIM Yogyakarta - Persebaya Bertekad Menang VS Persita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.