Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rumah Dinas Kakak Cak Imin Digeledah KPK

Kemarin Ngaku Pasrah, Kini Rumah Dinas Kakak Cak Imin Digeledah KPK, Uang Tunai dan Barang Disita

KPK bergerak untuk menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar kakak dari Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Kamis (6/9/2024).

Editor: Torik Aqua
Humas Kemendesa PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, rumah dinasnya digeledah KPK 

Seluruhnya merupakan ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan penerima dana hibah.

"Informasi sementara yang didapat dari penyidik dalam kapasitas sebagai menteri," ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).

Baca juga: Sosok Cak Imin yang Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PKB, Ketua Dewan Syuro Jatuh kepada Maruf Amin

Di lain sisi, Abdul Halim akhirnya angkat bicara setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam. 

Bahwa ia mengaku dicecar penyidik mengenai kasus hibah Pokmas yang menjerat 21 tersangka itu.

Setelah menjawab pertanyaan dari KPK, Abdul Halim mengaku pasrah dengan KPK

"Semua sudah saya jelaskan. Klir, jadi terserah penyidik," ujar Abdul Halim seraya berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).

Dia mengaku, ada sekira 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK.

Dan seluruhnya, sudah dia jawab secara jelas dan lengkap. 

"Tidak ada satu pun pertanyaan terlewat," celetuknya sambil tertawa. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Tindak Lanjut Pengembangan Kasus Dana Hibah APBD, KPK Geledah Gedung Pemprov Jatim

Namun, Gus Halim enggan memaparkan detail apa saja pertanyaan penyidik yang diajukan padanya. 

Apakah saat menjadi ketua DPRD Jatim atau setelah menjadi mendes PDTT. 

"Ya pokoknya waktu urusan Jatim lah. Kan bisa saat jadi ketua DPRD dan setelahnya," pungkasnya.

Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved