Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Puluhan Pemuda di Kota Probolinggo Ditangkap Polisi saat Hendak Gelar Balap Liar

Puluhan sepeda motor dan pemuda diamankan Satlantas Polres Probolinggo Kota saat hendak melaksanakan balap liar di jalan Taman Semeru

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Ahsan Faradisi
Puluhan pemuda yang diamankan ke Polres Probolinggo Kota saat hendak melaksanakan balap liar, pada Minggu (15/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Momen maulid nabi Muhammad SAW, bukannya mencari pahala, malah harus berurusan dengan polisi.

Hal itulah yang dialami puluhan remaja yang terjaring razia Polres Probolinggo Kota, Minggu (15/9/2024) sore.

Puluhan sepeda motor dan pemuda diamankan Satlantas Polres Probolinggo Kota saat hendak melaksanakan balap liar di jalan Taman Semeru, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Kasatlantas Polres Probolinggo Kota AKP Siswandi mengatakan, puluhan remaja dan sepeda motor tak sesuai spesifikasi itu diamankan ketika pihaknya mendapat aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan akibat puluhan pemuda.

"Ada yang laporan di grup kalau ada segerombolan pemuda yang akan melaksanakan balap liar. Dari laporan itu kami langsung berkoordinasi dengan Samapta Polres Probolinggo Kota dan Polsek Kademangan," kata AKP Siswandi.

Baca juga: Gagalkan Aksi Balap Liar, Polres Gresik Amankan 5 Remaja Bawa Sajam

Setiba di lokasi, lanjut AKP Siswandi, ternyata memang benar ada puluhan pemuda yang sudah bersiap-siap akan balap liar.

Sehingga, petugas gabungan langsung menutup 2 akses jalan agar para pemuda tidak bisa melarikan diri.

"Alhamdulillah semuanya berhasil diamankan dan langsung kami bawa ke Mapolres Probolinggo Kota. Totalnya, ada sebanyak 50 sepeda motor dan lebih dari 50 pemuda yang kami amankan," ungkap AKP Siswandi.

Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, Bakesbangpol Probolinggo Gelar Sosialisasi ke Sekolah-sekolah

Puluhan kendaraan itu, menurutnya, langsung akan dikenakan sanksi tilang.

Namun, kendaraannya bisa dibawa pulang dengan catatan pemiliknya harus membawa kelengkapan surat-suratnya serta harus mengembalikan sepeda motor ke spesifikasi semula.

Baca juga: Ganti Ban Berujung Petaka, Sopir asal Probolinggo Tewas di Kolong Truk Usai Terkena Letusan Ban

"Surat-suratnya harus dibawa ke kami oleh pemilik didampingi orang tuanya, tujuannya para orang tua tahu kelakuan anaknya di luar. Sedangkan untuk kendaraan protolan, harus dirubah ke semula di Polres langsung," pungkas mantan Kasat Samapta Polres Probolinggo itu.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved