Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Imigrasi Malang Deportasi WNA Timor Leste, Overstay hingga 148 Hari

Kantor Imigrasi Malang mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste bernama Maria Sarmento da Silva.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
istimewa
Pelaksanaan deportasi WNA Timor Leste, Maria Sarmento da Silva yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang. 

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran keimigrasian," terangnya.

Baca juga: Anak di Tulungagung Sering Marahi Ibu saat Pulang dari Malaysia, sang Ibu Minta Anaknya Dideportasi

Sebagai informasi, proses deportasi dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua pada pukul 07.30 WITA, di mana Maria didetensi sementara di Ruang Detensi Imigrasi.

Selanjutnya, ia diantar oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menuju PLBN Mota'ain.

Setelah pemeriksaan administrasi dan proses serah terima selesai dilakukan pada pukul 10.00 WITA, Maria diserahkan kepada pihak Imigrasi Timor Leste.

Baca juga: 34 Orang Jamaah Haji Ilegal Dideportasi dari Arab Saudi, 3 Orang Ditahan Disinyalir Jadi Koordinator

"Deportasi ini juga akan ditindaklanjuti dengan pengajuan penangkalan terhadap yang bersangkutan melalui aplikasi cekal online. Dan kami terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian ditindak secara tegas," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved