Berita Kota Malang
Imigrasi Malang Deportasi WNA Timor Leste, Overstay hingga 148 Hari
Kantor Imigrasi Malang mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste bernama Maria Sarmento da Silva.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran keimigrasian," terangnya.
Baca juga: Anak di Tulungagung Sering Marahi Ibu saat Pulang dari Malaysia, sang Ibu Minta Anaknya Dideportasi
Sebagai informasi, proses deportasi dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua pada pukul 07.30 WITA, di mana Maria didetensi sementara di Ruang Detensi Imigrasi.
Selanjutnya, ia diantar oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menuju PLBN Mota'ain.
Setelah pemeriksaan administrasi dan proses serah terima selesai dilakukan pada pukul 10.00 WITA, Maria diserahkan kepada pihak Imigrasi Timor Leste.
Baca juga: 34 Orang Jamaah Haji Ilegal Dideportasi dari Arab Saudi, 3 Orang Ditahan Disinyalir Jadi Koordinator
"Deportasi ini juga akan ditindaklanjuti dengan pengajuan penangkalan terhadap yang bersangkutan melalui aplikasi cekal online. Dan kami terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian ditindak secara tegas," tandasnya.
Imigrasi Malang
dideportasi
berita Kota Malang terkini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Timor Leste
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.