Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Pasuruan

Kusutnya Polemik Prasasti Cunggrang Pasuruan, Kades Bulusari Desak Pemkab Cepat Cari Solusi

Kusutnya polemik Prasasti Cunggrang Pasuruan, Kades Bulusari desak pemkab cepat cari solusi selamatkan prasasti yang disebut cikal bakal Pasuruan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Galih Lintartika
Kepala Desa Bulusari, Pasuruan, Siti Nurhayati saat menunjukkan surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Balai Pelestarian Kebudayaan, terkait lokasi Prasasti Cunggrang, Rabu (18/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Kepala Desa Bulusari, Pasuruan, Siti Nurhayati prihatin dengan polemik Prasasti Cunggrang yang disebut-sebut sebagai cikal bakal adanya Kabupaten Pasuruan, yang belum terselesaikan.

Sampai sekarang, polemik Prasasti Cunggrang semakin kusut.

Tidak ada jalan keluar.

Satu sisi ada pihak yang mengklaim itu ada di atas tanah pribadi. 

Tapi, satu sisi, pemkab juga tidak memberikan sikap yang tegas.

Maka, sampai sekarang Prasasti Cunggrang masih menjadi tarik ulur.

"Saya mendesak Pemkab Pasuruan segera melakukan inventarisasi Prasasti Cunggrang yang menjadi cikal bakal Kabupaten Pasuruan," katanya, Rabu (18/9/2024).

Menurutnya, prasasti ini harus dijaga dan dirawat. Jangan sampai aset negara dikuasai pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.

Berdasarkan data di desa, Prasasti Cunggrang ada di atas lahan fasum. Hal itu sesuai peta blok atau buku kerawangan desa nomor 212. 

"Apabila ada pihak-pihak lain yang main klaim terkait lahan ada Prasasti Cunggrang, bukti kepemilikan seperti apa," lanjut dia.

Baca juga: Pemkab Tulungagung Dapat Desain Cungkup Hasil Sayembara, Prasasti Lawadan Bakal Dipindah ke Pendopo

Siti, sapaan akrab Kades Bulusari ini mengaku heran karena ada pihak yang muncul mengaku ahli waris dan mengklaim lahan tersebut miliknya.

"Silakan tunjukkan bukti kepemilikan apa. Jangan asal ngomong saja. Karena data di desa juga lengkap, itu menjadi aset desa," paparnya.

Ia menilai, Pemkab Pasuruan lamban dalam menangani persoalan aset.

Seharusnya, pemkab melalui dinas terkait segera melakukan inventarisasi aset.

"Jika diperlukan, Pemkab Pasuruan bisa menggandeng kejaksaan selaku pengacara negara mengamankan atau melakukan inventarisasi aset," tuturnya. 

Sesuai surat keterangan NJOP Nomor : 900.1.13.1/2407/VIII/2024. Dan nomor objek wajib pajak : 34.14.130.009.004-0212.0. Tertera jenis objek pajak Fasilitas Umum.

Itu terletak di Dusun Sukci, RT 002/RW 03, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Pasuruan.

Luas Bumi 446 M2, Luas Bangunan 60 M2. Nama wajib pajak Balai Dusun Sukci. 

Sedangkan, Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI. Nomor Surat : 0490/F7.13/KB.15.01/2023 tanggal 3 April 2023, perihal pembatalan surat nomor 0893/F7.2/KB/2020 perihal pemberitahuan Tanggal 12 Juni 2020, ditarik kembali dan segala sesuatu terkait isi surat di atas dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved