Berita Kabupaten Pasuruan
Kusutnya Polemik Prasasti Cunggrang Pasuruan, Kades Bulusari Desak Pemkab Cepat Cari Solusi
Kusutnya polemik Prasasti Cunggrang Pasuruan, Kades Bulusari desak pemkab cepat cari solusi selamatkan prasasti yang disebut cikal bakal Pasuruan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Kepala Desa Bulusari, Pasuruan, Siti Nurhayati prihatin dengan polemik Prasasti Cunggrang yang disebut-sebut sebagai cikal bakal adanya Kabupaten Pasuruan, yang belum terselesaikan.
Sampai sekarang, polemik Prasasti Cunggrang semakin kusut.
Tidak ada jalan keluar.
Satu sisi ada pihak yang mengklaim itu ada di atas tanah pribadi.
Tapi, satu sisi, pemkab juga tidak memberikan sikap yang tegas.
Maka, sampai sekarang Prasasti Cunggrang masih menjadi tarik ulur.
"Saya mendesak Pemkab Pasuruan segera melakukan inventarisasi Prasasti Cunggrang yang menjadi cikal bakal Kabupaten Pasuruan," katanya, Rabu (18/9/2024).
Menurutnya, prasasti ini harus dijaga dan dirawat. Jangan sampai aset negara dikuasai pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.
Berdasarkan data di desa, Prasasti Cunggrang ada di atas lahan fasum. Hal itu sesuai peta blok atau buku kerawangan desa nomor 212.
"Apabila ada pihak-pihak lain yang main klaim terkait lahan ada Prasasti Cunggrang, bukti kepemilikan seperti apa," lanjut dia.
Baca juga: Pemkab Tulungagung Dapat Desain Cungkup Hasil Sayembara, Prasasti Lawadan Bakal Dipindah ke Pendopo
Siti, sapaan akrab Kades Bulusari ini mengaku heran karena ada pihak yang muncul mengaku ahli waris dan mengklaim lahan tersebut miliknya.
"Silakan tunjukkan bukti kepemilikan apa. Jangan asal ngomong saja. Karena data di desa juga lengkap, itu menjadi aset desa," paparnya.
Ia menilai, Pemkab Pasuruan lamban dalam menangani persoalan aset.
Seharusnya, pemkab melalui dinas terkait segera melakukan inventarisasi aset.
"Jika diperlukan, Pemkab Pasuruan bisa menggandeng kejaksaan selaku pengacara negara mengamankan atau melakukan inventarisasi aset," tuturnya.
Sesuai surat keterangan NJOP Nomor : 900.1.13.1/2407/VIII/2024. Dan nomor objek wajib pajak : 34.14.130.009.004-0212.0. Tertera jenis objek pajak Fasilitas Umum.
Itu terletak di Dusun Sukci, RT 002/RW 03, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Pasuruan.
Luas Bumi 446 M2, Luas Bangunan 60 M2. Nama wajib pajak Balai Dusun Sukci.
Sedangkan, Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI. Nomor Surat : 0490/F7.13/KB.15.01/2023 tanggal 3 April 2023, perihal pembatalan surat nomor 0893/F7.2/KB/2020 perihal pemberitahuan Tanggal 12 Juni 2020, ditarik kembali dan segala sesuatu terkait isi surat di atas dinyatakan tidak berlaku lagi.
Desa Bulusari
Pasuruan
Prasasti Cunggrang
Kecamatan Gempol
TribunJatim.com
berita Kabupaten Pasuruan terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Anak-anak Terjangkit DBD, Pemdes Randupitu Pasuruan Lakukan Fogging Putus Mata Rantai Penyebaran |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Penjualan Sabu 2 Kg di Pasuruan yang Diduga Dikendalikan dari Lapas |
![]() |
---|
Rock Legends Festival 2024 akan Digelar di Jawa Timur, Siap Guncang Pecinta Musik Cadas |
![]() |
---|
Pj Bupati Pasuruan Buka Suara Soal Limbah Sungai Wangi, Siapkan Sanksi 16 Perusahaan Bermasalah |
![]() |
---|
DPRD Wacanakan Pembuatan Perda Sound Horeg di Pasuruan, Rudi Hartono: Nanti Tak lagi Kucing-kucingan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.