Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Mantan Kades Sidodadi Probolinggo Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi ADD Sebesar Rp 700 Juta

Mantan Kades Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo Hartono, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ADD periode 2018-2021

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Ahsan Faradisi
Mantan Kades Sidodadi, Kecamatan Paiton (Baju tahanan pink) setelah ditangkap kejaksaan akibat korupsi ADD sebesar Rp 700 juta. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Mantan Kades Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo Hartono, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) periode 2018-2021 kurang lebih sebesar Rp 700 juta.

Hartono ditetapkan tersangka oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada Rabu (18/9/2024) siang atau lebih tepatnya ditetapkan tersangka setelah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi sebanyak 3 kali. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo I Made Deady Permana membenarkan penetapan tersangkamantan Kades Sidodadi, Kecamatan Paiton itu atas kasus korupsi DD periode 2018-2021 saat masih aktif menjabat sebagai kepala desa.

"Yang bersangkutan tadi datang ke kejaksaan untuk pemeriksaan sebagai saksi. Setelah mencukupi 2 alat bukti, mantan Kades Sidodadi, Kecamatan Paiton ini langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Deady.

Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Andhika Nugraha Tri Putra menjelaskan, penetapan tersangka mantan Kades Sidodadi bermula dari anggaran dana desa kurang lebih sekitar Rp 1 miliar untuk pembangunan fisik.

Baca juga: Mertua di Probolinggo Bacok Menantu, Tak Terima Dijawab dengan Nada Tinggi, Tanya Keberadaan Istri

Pekerjaan fisiknya dari anggaran tersebut, lanjut Andhika, meliputi kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, pembangunan dan pemeliharaan drainase, kemudian pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini.

"Termasuk beberapa kegiatan di luar registrasi sampai tahun 2021. Dimana dari kegiatan tersebut banyak yang tidak direalisasikan secara fisik, selain itu juga pertanggungjawabannya atau SPJ nya itu fiktif," ujar Andhika.

Baca juga: Kades Tambakrejo Ditahan Kejari Tulungagung, Diduga Korupsi Keuangan Desa, Kerugian Capai Rp721 Juta

"Sehingga kami berkoordinasi dengan pemeriksa auditor keuangan dari pihak BPK RI, dari hasil perhitungan itu ditemukan kerugian negara sekitar senilai Rp 700 juta sekian yang kami terima beberapa waktu lalu," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved