Berita Viral
Wanita Nangis Histeris Tak Rela Kebun Cengkihnya Ditebang Perusahaan Tambang: Tuhan Beri Karma
Aparat keamanan terlihat berusaha membujuk wanita tersebut untuk berhenti menangisi kebun cengkihnya.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Menurut Iqra, pihak Masmindo Dwi Area seharusnya bisa bersabar dan menunggu hasil putusan Pengadilan Negeri Belopa
"Meski sebagai pemegang konsesi atas tanah yang berada dalam area kontrak karya, PT MDA diberikan hak oleh pemerintah berdasarkan undang-undang."
"Tetapi yang saya pertanyakan apa dasar eksekusi lahan?" bebernya, melansir Tribun Timur.
"Sebab, belum ada putusan tetap Pengadilan Negeri Belopa dalam perkara perdata nomor:16/Pdt.G/2024/PN.Blp."
"Maka dari itu eksekusi lahan yang dilakukan oleh PT MDA adalah tidak sah dan melawan hukum," tambahnya.
Dirinya menambahkan, masih adanya hak masyarakat atas tanaman tumbuh dan beberapa bidang tanah harus diselesaikan dengan cara yang adik serta sesuai.
"Terkait adanya hak masyarakat atas beberapa bidang tanah permukaan, masalah tersebut seharusnya diselesaikan melalui pembebasan hak dan ganti rugi yang adil dan wajar."
"Akan tetapi sampai sekarang belum ada kesepakatan dan adanya hanyalah eksekusi sepihak dari pihak PT MDA," terangnya.
Iqra mengaku, pihaknya akan mengadakan aksi untuk merespon tindakan yang dilakukan perusahaan kepada warga.

Terpisah, Manager External Relations PT MDA, Yudhi Purwandi, pun angkat bicara dengan adanya video viral tersebut.
Kata Yudhi, saat ini MDA sedang masif melanjutkan kegiatan prakonstruksi sambil melakukan upaya pembebasan dan pembayaran ganti rugi atas lahan.
Hal itu dilakukan agar MDA bisa mengejar target rencana first gold di tahun 2026.
Menurut Yudhi, pihaknya kerap kali melakukan mediasi terhadap pemilik lahan namun selalu menemui kendala terkait permintaan harga tinggi.
"Pada akhirnya MDA mengambil langkah strategis dengan menitipkan dana di Bank Mandiri KCP Belopa yang dikhususkan untuk pembayaran ganti rugi terhadap seluruh tanam tumbuh dan/atau lahan yang belum dibebaskan yang telah dihitung berdasarkan riset penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas nilai ganti rugi tanam tumbuh," bebernya.
Cara itu diambil, sambung Yudhi, agar membuktikan ketersediaan dana dan kesanggupan MDA dalam melakukan pembebasan lahan dari para pemilik maupun penggarap.
PT Masmindo Dwi Area
Kecamatan Latimojong
Kabupaten Luwu
Sulawesi Selatan
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Pria Ngaku TNI Tampar Pedagang Sayur yang Pasang Bendera One Piece, Oknum: Bendera Cina ini |
![]() |
---|
Pria Ngaku TNI Tampar Pedagang Sayur yang Kibarkan Bendera One Piece, Kapendam: Tidak Ada Intruksi |
![]() |
---|
ASN Jadi Otak Penipuan Rp 750 Juta Casis Bintara Polisi, Ayah Korban Nyesal Terbuai Janji Manis |
![]() |
---|
Dalang Buruh Jahit Ditagih Pajak hingga Rp 2,8 Miliar Terbongkar, Ada Jejak Transaksi Miliaran |
![]() |
---|
Ironi Beras Bulog Sisa Impor Tahun Lalu Bau Apek Tapi Stok Pasaran Langka, Ombudsman: Masih Bisa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.