Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wanita Nangis Histeris Tak Rela Kebun Cengkihnya Ditebang Perusahaan Tambang: Tuhan Beri Karma

Aparat keamanan terlihat berusaha membujuk wanita tersebut untuk berhenti menangisi kebun cengkihnya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
via Tribun-Timur.com
Wanita menangis histeris tanaman cengkihnya ditebang perusahaan demi tambang 

"Para pemilik ataupun penggarap lahan yang ingin segera menerima pembayaran ganti rugi dapat menempuh prosesnya dengan cepat."

"Sementara proses itu berjalan, MDA akan terus menjalankan kegiatan operasional di lahan-lahan yang termasuk di dalam wilayah Kontrak Karya MDA," tandasnya.

Diketahui, PT Masmindo adalah perusahaan tambang mineral emas tertua di Sulsel.

Di Bastem, sandi area tambang ini dikenal dengan Awak Mas.

Awal Mei 2024 lalu, kawasan sekitar tambang dan pemukiman warga sekitar terpapar longsor parah.

Usai investasi selanjutnya pada PT Mekko Metal Mining untuk pertambangan bauksit. 

Menurutnya, PT Mekko Metal Mining memiliki sumber daya sekitar 30 MT dengan cadangan 5,7 MT. 

Kapasitas produksi dari tambang bauksit ini adalah 1 MT per tahun.

Baca juga: Ditahan Polisi Atas Aksi Tolak Pabrik Kelapa Sawit, Tina Rambe Pilu Peluk Anak dari Balik Jeruji

Sementara itu, Gustina Salim Rambe atau Tina Rambe ditahan karena melawan polisi saat aksi demo tolak pengoperasian pabrik kelapa sawit (PKS) PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP).

Tina Rambe ditangkap bersama tiga mahasiswa dan dua masyarakat lainnya saat aksi demo menolak pengoperasian PKS, Senin (20/5/24).

Peristiwa ini berlokasi di Kelurahan Pulopadang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).

Sebelumnya, viral di media sosial video yang menunjukkan aksi warga di Kabupaten Labuhanbatu menggelar aksi mengubur diri.

Aksi tersebut disebut sebagai bentuk penolakan atas beroperasinya PKS di daerah itu.

Atas aksi ini, tiga mahasiswa dan dua warga beserta Tina Rambe ditahan.

Namun sejak saat kejadian hingga kini, Tina Rambe tak kunjung dibebaskan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved