Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wanita Nangis Histeris Tak Rela Kebun Cengkihnya Ditebang Perusahaan Tambang: Tuhan Beri Karma

Aparat keamanan terlihat berusaha membujuk wanita tersebut untuk berhenti menangisi kebun cengkihnya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
via Tribun-Timur.com
Wanita menangis histeris tanaman cengkihnya ditebang perusahaan demi tambang 

Sementara tiga mahasiswa dan dua warga yang sempat ditahan, telah ditangguhkan penahanannya tanggal 22 Mei 2024 lalu.

Nasib Tina Rambe kini pilu usai ditahan karena tolak operasi pabrik kelapa sawit.

Melalui unggahan video Instagram @interaktive, terlihat Tina Rambe memeluk erat anaknya yang masih balita dari balik jeruji besi tahanan.

Tina Rambe viral peluk anak dari balik jeruji besi, ditahan usai tolak operasi pabrik kelapa sawit
Tina Rambe viral peluk anak dari balik jeruji besi, ditahan usai tolak operasi pabrik kelapa sawit (Instagram)

Sembari menahan tangis, ia berusaha tegar dan menghibur buah hatinya tersebut.

Kemudian saat digiring oleh Polres Labuhanbatu, Tina Rambe berjalan dengan terburu-buru dan mengelap air matanya.

Kendati demikian, baru-baru ini Tina Rambe melakukan Praperadilan (Prapid) melalui kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan dan Nasir Wadiansan Harahap. 

"Benar Gustina Salim Rambe melakukan Prapid melalui kuasa hukumnya," kata Humas Pengadilan Negeri Rantauprapat, Sapriono, dikutip dari Tribun Medan, Jumat (6/9/2024). 

Katanya, hingga kini perkara tersebut belum ada putusan atas Prapid Tina Rambe.

"Kalau jadwalnya kembali digelar pada Rabum 26 Juni 2024, dalam waktu tujuh hari sudah diputuskan," ungkap Sapriono.

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut, Irwansyah Ritonga mengatakan, dalam perkara Prapid tersebut, pastinya majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

"Kalau soal putusan Prapid nantinya, majelis hakim pasti memberikan yang terbaik, apapun itu putusannya, pastinya yang ideal baginya," tutur Iwan.

Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut majelis hakim pasti menimbang dan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemampaatan agar putusan yang ideal bagi pemohon dan termohon.

"Pastinya yang memeriksa dan mengadili perkara itu secara adil dan menjadikan fakta persidangan sebagai landasan dalam menjatuhkan putusan," tegas Ritonga.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved