Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jombang

Jelang Pilkada Jombang 2024, ASN dan Non ASN di Lingkup Pemkab Diminta Tegas Jaga Netralitas

Jelang Pilkada Jombang 2024, ASN dan non ASN di lingkup pemkab diminta tegas jaga netralitas dan tak terlibat politik praktis.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo
Sosialisasi netralitas ASN dan non ASN di lingkup Pemkab Jombang jelang Pilkada Jombang 2024, di Aula Bung Tomo Jombang, Rabu (18/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN diminta tegas jaga netralitas jelang perhelatan Pilkada Jombang 2024 pada November mendatang. 

Para ASN dan non ASN ini, sudah dikumpulkan pada Rabu (18/9/2024) kemarin, di Aula Bung Tomo Jombang, untuk mendapatkan sosialisasi dan pembinaan. 

Hal itu juga disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Jombang, Syaiful Anwar, saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (19/9/2024). 

Ia mengatakan, imbauan tentang netralitas ASN sudah tertuang dalam pasal 201 ayat (8) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Yang berbunyi bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada bulan November 2024.

Tahapan Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai, pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada 27-29 Agustus 2024, sedangkan pemungutan suara akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Syaiful Anwar mengatakan, tantangan yang dihadapi dalam pesta demokrasi ini adalah untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa selama proses pilkada berlangsung. 

Baca juga: ASN Ponorogo Diimbau Jaga Netralitas, Sekda : Jangan Coba-Coba Masuk Ranah Politik Praktis

Pemilu dan pilkada yang damai bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan penyelenggara pemilu, tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia.

"Dalam konteks ini, netralitas ASN dan non ASN menjadi salah satu topik sensitif yang sedang dibicarakan di tengah masyarakat," ucapnya. 

Menurutnya, netralitas merupakan sebuah tolok ukur dan harapan besar di mana ASN bisa diharapkan terbebas dari intervensi politik praktis. 

"Netralitas ini merupakan tolok ukur dan harapan besar ASN tidak hanya terbebas dari intervensi politik praktis, tetapi juga tidak terlibat sebagai pengurus partai atau menjadi simpatisan," kata Syaiful Anwar melanjutkan.

Lebih lanjut, ASN dan non ASN harus senantiasa menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat. 

Ia menyebut, setiap kepala perangkat daerah dan pimpinan unit kerja diimbau agar secara aktif mensosialisasikan kepada seluruh pegawai ASN maupun non ASN di lingkup unit kerja masing-masing. 

Setiap kepala perangkat daerah dan pimpinan unit kerja diimbau agar menciptakan iklim yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap netralitas ASN dan non ASN.

Penting untuk melakukan pengawasan ketat agar ASN dan non ASN tetap menjaga netralitas sebelum, selama, dan setelah masa kampanye, serta mematuhi peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.

"Hal ini sesuai dengan amanah Surat Edaran Bupati Jombang Nomor 800/397/415.01/2023 Tentang Netralitas ASN dalam Pemilu 2024," ungkapnya. 

ASN dan non ASN di lingkup Pemkab Jombang juga membacakan poin ikrar. Di antaranya menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dan non ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024.

Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi, ancaman kepada pegawai ASN dan non ASN serta seluruh elemen masyarakat, dan tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Menggunakan media sosial secara bijak, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong serta menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved