Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madiun

BREAKING NEWS: Sempat Dijual Ilegal, 2 Satwa Antelope Milik Madiun Umbul Square Kembali ke Kandang

Sebanyak 2 Satwa Antelope milik Madiun Umbul Square, akhirnya kembali didapat, Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

|
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
2 Satwa Antelop kembali ke kandang Madiun Umbul Square, Jumat siang (20/9/2024). 2 hewan mamalia tersebut sebelumnya dijual secara ilegal oleh oknum Tenaga Harian Lepas inisial MFR. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Sebanyak 2 Satwa Antelope milik Madiun Umbul Square, akhirnya kembali didapat, Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

Hewan mamalia itu sebelumnya dijual secara ilegal, oleh oknum Tenaga Harian Lepas inisial MFR.

Sebelum masuk ke kandang, masing masing hewan tersebut dikemas dalam kotak kandang angkut berbeda. Proses memasukkan hewan disaksikan langsung oleh Polres Madiun, dan BBKSDA.

Baca juga: Manajemen Madiun Umbul Square Buka Suara, Beri Sanksi Oknum Penjual Satwa: Segera Dikembalikan

Sempat Dijual Ilegal, 2 Satwa Antelop kembali ke kandang Madiun Umbul Square
2 Satwa Antelop kembali ke kandang Madiun Umbul Square, Jumat siang (20/9/2024). Hewan mamalia tersebut sebelumnya dijual secara ilegal oleh oknum Tenaga Harian Lepas inisial MFR.

Baca juga: Pegawainya Bikin Ulah, Bea Cukai Copot Status Bawahannya Akibat Kasus Perdagangan Satwa

Beberapa jam kemudian, 2 peti kayu dibawa menuju ke pintu masuk kandang oleh sejumlah staf Madiun Umbul Square. Setelah gembok kunci dibuka, pintu kotak diangkat, lalu dimasukkan ke dalam kandang.

Seusai pintu kotak dibuka, satu persatu hewan yang masuk kategori pemamah biak ini langsung keluar, dan berlari lari mengelilingi kandang.

Hingga kini kondisi 2 Antelope masih dipantau oleh Polres Madiun, dan BBKSDA, sembari salah satu petugas satwa memasukkan beberapa pakan berupan dedaunan pohon.

Baca juga: Hasil Investigasi BKSDA Soal Penjualan Satwa Ilegal, Dugaan Oknum Staf Madiun Umbul Square Terlibat

Sebelumnya, Manajemen Madiun Umbul Square, tengah menyiapkan sanksi berat kepada Oknum Staf Internal MFR atau F, lantaran diduga telah menjual Satwa Milik Negara, Antelop, secara ilegal.

Direktur Madiun Umbul Square Afri Handoko menegaskan, dua ekor Antelop dijual tanpa seizin, maupun sepengetahuan dari manajemen. Pihaknya mengaku tidak punya niat untuk melepas, ataupun menjual. 

“Kami terus berupaya untuk mengembalikan satwa tersebut. Pengakuan yang kami dapat, pelaku dan pembeli sudah sepakat dengan uang muka, tapi kami jelas meminta segera dikembalikan, sebab kami tidak ada urusan sama sekali,” ungkap Afri, ketika ditemui di kantornya, Kamis (5/9/2024).

Menurutnya, peristiwa ini bisa terjadi disebabkan karena faktor kelonggaran,yang diberikan oleh manajemen kepada oknum internal tersebut.

“Kami berusaha mencari, dan yang bersangkutan itu selalu berkelit. Ketika sudah tidak ada kami mengutus tim untuk mencari, tapi hasilnya nihil,” ungkapnya.

Afri menegaskan, pihaknya tidak menerima uang tunai hasil dari penjualan satwa tersebut, sebesar ratusan juta rupiah

“Uang itu dibawa langsung oleh yang bersangkutan. Kami tidak mau menerima dan memang tidak berniat atau memberi izin untuk melepas,” tegasnya.

Selain dikenakan sanksi, lanjut Afri, oknum tersebut harus bersedia mengembalikan Antelop ke kandangnya, walaupun hewan spesies pemamah biak ini termasuk satwa eksotik.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved