Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Kasus Beras CSR PT Smelting Gresik, Kades dan Bendahara Roomo Diperiksa, Sekdes Mangkir

Kasus beras CSR PT Smelting Gresik yang dinilai tidak layak konsumsi, Kades dan Bendahara Roomo diperiksa Kejaksaan Negeri Gresik, sekdes mangkir.  

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
Kondisi beras CSR PT Smelting Gresik yang dibagikan pada warga, Kamis (19/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kasus pengadaan beras corporate social responsibility (CSR/tanggung jawab sosial perusahaan) PT Smelting Gresik yang tak layak konsumsi, terus bergulir.

Kini, giliran Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Taqwa Zainudin yang diperiksa Kejaksaan Negeri Gresik

Selain kepala desa, Bendahara Desa Roomo juga turut diperiksa dalam kasus ini.

Kepala Desa dan Bendahara Desa Roomo menambah panjang sejumlah orang yang diperiksa, karena beras CSR PT Smelting yang diterima warga, tidak layak konsumsi. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejari Gresik melalui bidang Pidana Khusus memanggil tiga orang dari Desa Roomo, di antaranya Kades Roomo, Taqwa Zainudin, Sekdes, Rudi Hermansyah, dan Bendahara Desa Roomo, Ninis Kustita pada Kamis (19/9/2024) kemarin. 

Lebih lanjut, Kades Roomo, Taqwa, bersama Bendahara Ninis datang ke Kantor Kejari Gresik sekitar pukul 01.00 WIB dan lansung menuju Ruang Penyidik Pidsus.

Keduanya diperiksa selama 4 jam terkait penggunaan anggaran CSR PT Smelting untuk membeli beras, yang ternyata kualitasnya jelek dan di bawah standar harga yang ditentukan. 

Dalam pemeriksaan tersebut, Sekdes Roomo, Rudi Hermansyah tidak datang memenuhi panggilan tanpa alasan. Rudi Hermansyah dianggap mangkir dari panggilan jaksa. 

Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda menegaskan, pihaknya menindaklanjuti dugaaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana CSR PT Smelting. 

Baca juga: Warga di Gresik Demo Perangkat Desa, Bantuan Beras dari CSR PT Smelting Berkutu, Nilainya Rp 1 M

"Kades dan bendahara datang memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya, Jumat (20/9/2024).

"Sekdes tidak datang tanpa alasan, dan kami anggap mangkir," ujarnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Gresik telah memanggil 8 orang untuk diperiksa.

Alifin sapaan akrabnya, mengatakan, pihaknya juga telah memanggil dua orang untuk dimintai keterangan.

Akan tetapi, Alifin masih belum bisa menjelaskan secara gamblang, sosok dua orang yang diperiksa pada Jumat (20/9/2024), dengan alasan masih pulbaket.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved