Berita Gresik
Kasus Beras CSR PT Smelting Gresik, Kades dan Bendahara Roomo Diperiksa, Sekdes Mangkir
Kasus beras CSR PT Smelting Gresik yang dinilai tidak layak konsumsi, Kades dan Bendahara Roomo diperiksa Kejaksaan Negeri Gresik, sekdes mangkir.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kasus pengadaan beras corporate social responsibility (CSR/tanggung jawab sosial perusahaan) PT Smelting Gresik yang tak layak konsumsi, terus bergulir.
Kini, giliran Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Taqwa Zainudin yang diperiksa Kejaksaan Negeri Gresik.
Selain kepala desa, Bendahara Desa Roomo juga turut diperiksa dalam kasus ini.
Kepala Desa dan Bendahara Desa Roomo menambah panjang sejumlah orang yang diperiksa, karena beras CSR PT Smelting yang diterima warga, tidak layak konsumsi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejari Gresik melalui bidang Pidana Khusus memanggil tiga orang dari Desa Roomo, di antaranya Kades Roomo, Taqwa Zainudin, Sekdes, Rudi Hermansyah, dan Bendahara Desa Roomo, Ninis Kustita pada Kamis (19/9/2024) kemarin.
Lebih lanjut, Kades Roomo, Taqwa, bersama Bendahara Ninis datang ke Kantor Kejari Gresik sekitar pukul 01.00 WIB dan lansung menuju Ruang Penyidik Pidsus.
Keduanya diperiksa selama 4 jam terkait penggunaan anggaran CSR PT Smelting untuk membeli beras, yang ternyata kualitasnya jelek dan di bawah standar harga yang ditentukan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Sekdes Roomo, Rudi Hermansyah tidak datang memenuhi panggilan tanpa alasan. Rudi Hermansyah dianggap mangkir dari panggilan jaksa.
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda menegaskan, pihaknya menindaklanjuti dugaaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana CSR PT Smelting.
Baca juga: Warga di Gresik Demo Perangkat Desa, Bantuan Beras dari CSR PT Smelting Berkutu, Nilainya Rp 1 M
"Kades dan bendahara datang memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya, Jumat (20/9/2024).
"Sekdes tidak datang tanpa alasan, dan kami anggap mangkir," ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Gresik telah memanggil 8 orang untuk diperiksa.
Alifin sapaan akrabnya, mengatakan, pihaknya juga telah memanggil dua orang untuk dimintai keterangan.
Akan tetapi, Alifin masih belum bisa menjelaskan secara gamblang, sosok dua orang yang diperiksa pada Jumat (20/9/2024), dengan alasan masih pulbaket.
CSR PT Smelting
Gresik
Desa Roomo
Kecamatan Manyar
Alifin N Wanda
TribunJatim.com
Berita Gresik terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
6 Wisata Pantai di Gresik, Terbaru Pantai Hippo, Tawarkan Hamparan Pasir Putih hingga Hutan Mangrove |
![]() |
---|
3 Kecelakaan Besar di Gresik dalam Seminggu, Salah Satunya Tewaskan 7 Orang, Rombongan Jemaah Umrah |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Gresik Gelar Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja |
![]() |
---|
Terungkap Motif Perampokan di Perum De Naila Gresik, Berawal Pelaku Gadaikan Perhiasan ke Korban |
![]() |
---|
Program Industri Mengajar Tahap 3, PT Smelting Bekali Siswa 5 SMK di Gresik Hadapi Dunia Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.