Viral Internasional
Untungnya Sekumpulan Monyet Menyerang Pelaku saat Gadis Cilik Hendak Dirudapaksa, Orang Tua Lega
Gadis cilik berusia 6 tahun hampir menjadi korban rudapaksa. Beruntungnya, ada sekumpulan monyet yang menyelamatkan bocah dari rudapaksa
TRIBUNJATIM.COM, NEW DELHI - Seorang gadis cilik berusia 6 tahun hampir menjadi korban rudapaksa.
Beruntungnya, ada sekumpulan monyet yang menyelamatkan bocah itu dari aksi rudapaksa.
Sekumpulan monyet itu langsung menyerang pelaku.
Peristiwa itu terjadi di kota Baghpat, Uttar Pradesh, India.
Baca juga: Polemik HA Dilantik Jadi Anggota DPRD, Padahal Masih Jadi Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Orangtua dari gadis tersebut, yang merupakan seorang siswa berusia 6 tahun, mendaftarkan pengaduan terhadap pelaku yang tidak disebutkan identitasnya.
Pelaku telah didakwa di bawah Undang-Undang POCSO dan sedang dalam pelarian, kata polisi pada Minggu (22/9/2024).
Menurut orang tua gadis itu, seorang pria tak dikenal mencoba memancing anak mereka ke sebuah rumah kosong pada hari Sabtu (21/9/2024).
Pria tak beradab tersebut lantas berusaha melepas pakaian anak itu.
Dilansir Wio News, ketika pria tak bermoral tersebut mencoba melakukan pelecehan seksual terhadap gadis tersebut, sekawanan monyet dengan agresif menyerbu ke arahnya, yang memaksa pria tersebut meninggalkan anak di bawah umur itu dan melarikan diri dari tempat kejadian.
Sesampainya di rumah, anak yang ketakutan itu menceritakan hal itu kepada orang tuanya.
Dia memberi tahu bagaimana dia melarikan diri saat beberapa monyet "penyelamat" yang marah datang.
“Putri saya sedang bermain di luar ketika terdakwa membawanya pergi.
Pria tersebut terlihat dalam rekaman CCTV di dekatnya berjalan di jalan sempit dengan putri saya.
Namun, dia belum diidentifikasi.
Dia juga mengancam anak saya bahwa dia akan membunuhnya.
Putri saya pasti sudah mati sekarang jika monyet-monyet itu tidak turun tangan," ujar orangtua gadis itu,
Petugas Baghpat Harish Bhadoria mengatakan kepada Time Of India bahwa mereka sedang menyelidiki masalah ini.
"Menyusul pengaduan dari para orang tua, kasus telah didaftarkan di bawah pasal 74 BNS (penyerangan atau penggunaan kekuatan kriminal terhadap seorang wanita dengan maksud untuk menanggalkan pakaiannya) dan Undang-Undang POCSO," ujar petugas itu.
"Lebih banyak bagian akan ditambahkan jika diperlukan.
Kami sedang mencoba untuk mengidentifikasi dan menangkap tersangka," tambahnya.
Terdakwa tertangkap kamera CCTV yang dipasang di desa tersebut, yang dengan jelas menunjukkan bahwa ia membawa kabur gadis itu.
Meskipun tidak banyak yang diketahui tentang pelaku, polisi mengatakan bahwa dia adalah penduduk desa lain.
Beruntung monyet-monyet itu tidak mencabik-cabik si pria, walau seharusnya dia pantas menerimanya.
Sementara itu, kasus rudapaksa lainnya juga pernah terjadi di Cilacap, Jawa Tengah.
Pilu hati wali santri tahu anaknya sepulang dari pesantren malah mendapati kisah putrinya jadi korban rudapaksa.
Pesantren itu terletak di Cilacap, Jawa Tengah.
Rudapaksa itu ternyata dilakukan oleh pengasuh dari pondok pesantren (ponpes) tersebut.
Salah satu korban bahkan sudah dua tahun menjadi korban.
Baca juga: Polemik HA Dilantik Jadi Anggota DPRD, Padahal Masih Jadi Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Awal mulanya saat sang anak sedang berbincang dengan rekan- rekannya dan didengar oleh orangtua korban.
Ternyata, ramai perbincangan warga mengenai kelakuan si pengasuh ponpes ini, baru disadarinya.
Lantas orangtua korban berinisial MK ini pun melapor ke pihak kepolisian.
Aksi bejat diduga dilakukan seorang pengasuh salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Cilacap.
Pengasuh ponpes tersebut diduga mencabuli sejumlah santriwati.
Aksi pencabulan ini disebut-sebut sudah dilakukan berlangsung sejak beberapa tahun lalu hingga menjadi buah bibir masyarakat sekitar.
Salah satu orangtua korban, MK (48) syok saat menerima laporan jika anaknya yang kini berusia 20 tahun menjadi salah satu korban pencabulan.
"Saya baru tahu akhir pekan kemarin."
"Anak saya pulang dari kuliah di luar kota, lalu cerita bersama teman-temannya," kata MK seperti dilansir dari TribunSolo.com, Jumat (20/9/2024).
MK menyebut, anaknya dicabuli oleh pengasuh ponpes tersebut saat masih duduk di bangku kelas 3 SMA atau sekira dua tahun lalu.
"Enggak menyangka karena anak saya sudah keluar dari pondok sejak dua tahun lalu."
"Kalau kabar soal kasus pencabulan di ponpes memang ramai," ujar MK.
Orangtua korban lainnya, NK (58), juga mengungkapkan hal senada.
Dia menyebut anaknya yang berusia 18 tahun mengaku dicabuli pada Ramadhan 2023.
"Peristiwanya waktu bulan puasa, tapi anak saya baru cerita pada Juni 2024."
"Rasanya sebagai orangtua enggak terima," kata NK yang menitipkan anaknya di ponpes tersebut selama tiga tahun.
Begitu tahu adanya aksi pencabulan itu, orangtua korban lantas memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko menyebut sudah menerima laporan dugaan pencabulan tersebut.
"Kami telah menerima laporan kasus dugaan kekerasan seksual dari beberapa santriwati."
"Kami masih melakukan penyelidikan," kata Kompol Guntar Arif Setiyoko.
Sementara itu, kasus rudapaksa serupa juga pernah terjadi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Seorang kiai pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang tega melecehkan korban rudapaksa, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Satreskrim Polres Gresik melakukan pemeriksaan pada kiai berinsial AM tersebut.
AM melakukan dugaan pelecehan terhadap korban rudapaksa berinisial CS yang sedang menjalani rehabilitasi sosial di pondok pesantren asuhannya.
CS yang masih berusia 16 tahun, menjalani rehabilitasi sosial usai menjadi korban rudapaksa.
Kiai berinisial AM menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Gresik pada Senin (12/8/2024) mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Mengenakan baju kuning dengan peci hitam, AM datang didampingi sang istri dan pengacaranya ke Mapolres Gresik.
"Saat ini sudah kami tetapkan tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Senin (12/8/2024).
Setelah melakukan pemeriksaan, Satreskrim Polres Gresik melakukan gelar perkara.
"Kemudian dari hasil gelar perkara itu, kita sudah cukup memiliki alat bukti untuk menjadikan AM sebagai tersangka kasus pelecehan," tambahnya.
Baca juga: Tak Punya Kerjaan Tetap, Pria Gresik Rudapaksa Anak Tiri, Jarang Dapat Jatah karena Istri Kerja
Diketahui, remaja berinisial CS mengalami trauma.
Trauma yang dialaminya ganda.
Dia pernah menjadi korban pencabulan oleh tetangganya hingga hamil.
Setelah kasus itu inkrah, korban dititipkan ke ponpes milik AM di Kecamatan Dukun, Gresik.
CS mendapatkan rehabilitasi sosial, tapi dia justru kembali menjadi korban pelecehan, yang kini dilakukan kiai AM.
Aksi AM terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan sang kiai pada awal Agustus 2024 kepada kedua orang tuanya.
Orang tua korban pun melaporkan sang kiai ke polisi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Daftar Negara yang Mengakui dan Masih Menolak Palestina, Mengapa Pengakuan itu Penting? |
![]() |
---|
Prabowo Tegaskan Komitmen Solusi Dua Negara, Ultimatum Pihak yang Belum Mendukung Palestina |
![]() |
---|
Daftar 44 Negara yang Tidak Mengakui Palestina, Mayoritas Sekutu Amerika Serikat |
![]() |
---|
Setahun Kerja, Pegawai Kafe Dipecat usai Ngeluh Kedinginan di WA Tapi Menang Gugatan Rp483 Juta |
![]() |
---|
Jangan Ucapkan Hamburger, Karaoke dan Ice Cream di Korea Utara, sudah Dilarang Kim Jong Un |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.