Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tugito Sempat Tak Rela Tanahnya 1 Meter Persegi Tergusur Tol, Kini Dapat Ganti Rugi Rp3,9 Juta

Tanah Tugito yang terkena proyek tol Jogja-Bawen cuma seluas satu meter persegi, jadi dia cuma menerima ganti rugi Rp 3,9 juta.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
via Tribun Jogja
Tugito sempat tak rela tanahnya satu meter persegi terdampak proyek tol Jogja-Bawen, kini dapat ganti rugi Rp3,9 juta 

TRIBUNJATIM.COM - Dapat ganti rugi tol sebesar Rp3,9 juta, banyak lika-liku yang dialami Tugito warga Dusun Sempon, Keji, Kabupaten Magelang, Yogyakarta.

Di awal proses penjualan tanah tersebut, Tugito sempat menolak tanahnya dibeli untuk proyek tol Jogja-Bawen.

Lantas berapa meter persegi luas tanahnya?

Baca juga: Sederet Warga Mendadak Kaya Jadi Miliarder Dapat Ganti Rugi Proyek Tol Jogja, Rp17 M sampai Rp22 M

Diketahui, tanah Tugito kena proyek tol Jogja-Bawen cuma seluas satu meter persegi, jadi dia cuma menerima ganti rugi Rp 3,9 juta.

Tanah miliknya yang berada di Dusun Sempon, Keji, Kabupaten Magelang, merupakan bagian dari bangunan warung kelontong yang biasanya dibuka sehari-hari.

"Alhamdulillah, saya bersyukur bisa menerima UGR Rp3,9 juta dari tanah yang dilepas seluas satu meter persegi."

"Jadi tanah itu totalnya sebesar 52 meter persegi, yang 51 meternya adalah bangunan warung," kata Tugito, Senin (4/8/2023), melansir Tribun Jogja.

Tugito menceritakan, semula ia bersikukuh untuk mempertahankan tanahnya untuk proyek Tol Yogyakarta-Bawen.

Alasannya mempertahankan tanah tersebut agar tetap memiliki pemasukan.

Lantaran ia memiliki anak yang masih belum menikah.

Baru seiring berjalannya waktu, ia bersedia melepaskan tanah miliknya.

Berikut alasan Tugito berubah pikiran.

Ada dua hal yang membuatnya berubah pikiran dan merelakan tanahnya.

Pikiran Tugito berubah seiring anaknya telah menikah belum lama ini.

Warga Rajek Lor yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo saat proses menerima uang ganti rugi di Kantor Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman
Warga Rajek Lor yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo saat proses menerima uang ganti rugi di Kantor Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA - JASA MARGA)

"Waktu itu saya sempat berpikir agar tanah saya tidak diambil, karena saya masih punya anak yang belum nikah, jadi saya pertahankan."

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved