Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tugito Sempat Tak Rela Tanahnya 1 Meter Persegi Tergusur Tol, Kini Dapat Ganti Rugi Rp3,9 Juta

Tanah Tugito yang terkena proyek tol Jogja-Bawen cuma seluas satu meter persegi, jadi dia cuma menerima ganti rugi Rp 3,9 juta.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
via Tribun Jogja
Tugito sempat tak rela tanahnya satu meter persegi terdampak proyek tol Jogja-Bawen, kini dapat ganti rugi Rp3,9 juta 

Aset miliknya dengan luas 2.232 meter persegi terdampak proyek tol tersebut.

Ia adalah warga di Padukuhan Rajek Lor dan Rajek Gemplak, Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Hari ini Ngrajek Lor. Ini ada dua dusun, Rajek Lor dan Rajek Ngemplak," ujar Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo, saat ditemui di Kantor Kalurahan Tirtoadi, Rabu (18/9/2024).

Hary mengatakan, warga terdampak yang prosesnya sudah selesai dan dapat menerima uang ganti rugi dari dua padukuhan tersebut sebanyak 126 orang.

Dari jumlah tersebut, uang ganti rugi terbesar sekitar Rp12 miliar dengan luas tanah terdampak 2.232 meter persegi.

"Yang terbesar ada di Rp 12.553.063.097, ini luas tanahnya 2.232 meter persegi, kemungkinan ini ada bangunannya juga. Iya ini milik perorangan," ucapnya.

Hary mengatakan, di dua padukuhan yakni daerah Rajek Lor dan Rajek Ngemplak, ada 103 bidang yang terdampak untuk pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar memang terdapat bangunan rumah. 

"Ini kan perkampungan daerah Rajek Lor dan Rajek Ngemplak, jadi banyak rumah yang kena," tuturnya. 

Sementara itu, total uang ganti rugi untuk pembebasan 103 bidang di padukuhan Rajek Lor dan Rajek Gemplak sebesar Rp219 miliar. 

Total uang ganti rugi yang mencapai Rp219 miliar ini menurut Hary tergolong besar.

Karena biasanya untuk total uang ganti rugi hanya sekitar Rp50 miliar hingga Rp70 miliar.

Tol Solo-Jogja
Tol Solo-Jogja (Jasa Marga)

"Kalau dari sisi jumlah (warga terdampak) biasa ya, karena hanya 126."

"Tapi karena juga ada nilai bangunan, nilai tanah yang tinggi juga," ucapnya. 

Menurut Hary, proses pembayaran uang ganti rugi untuk warga terdampak di padukuhan Rajek Lor dan Rajek Gemplak, Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, dilaksanakan tiga hari. 

"Jadi untuk dua dusun ini kemungkinan (proses UGR) tiga hari, Rabu, Kamis dan Jumat," pungkas Hary, melansir Kompas.com.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved