Berita Viral
Hakim Protes Gaji Tak Naik selama 12 Tahun, Masih Sama dengan PNS Biasa, Janjian Mogok Kerja 5 Hari
Ribuan hakim protes lantaran gaji dan tunjangan tak naik selama 12 tahun. Imbasnya, para hakim di pengadilan seluruh Indonesia itu akan mogok kerja.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Sebab, penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup.
Di sisi lain, PP Nomor 94 tahun 2012 itu dinilai tidak lagi memiliki landasan hukum yang kuat karena Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang memerintahkan agar gaji hakim ditinjau ulang.
“Karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak,” kata Fauzan.
Baca juga: Buruh Perumda Perkebunan Kahyangan Jember Demo, Tuntut Bupati Copot Direksi, Tak Menyejahterakan
Para hakim juga mempersoalkan tunjangan kinerja yang hilang sejak 2012.
Mereka tidak lagi menerima remunerasi.
Saat ini, pemegang palu pengadilan hanya mengandalkan tunjangan jabatan yang stagnan sejak 12 tahun lalu.
“Permasalahan akan muncul ketika seorang hakim pensiun, penghasilan pensiunnya akan turun drastis, mengingat pensiun hanya memperhitungkan gaji pokok dari hakim yang bersangkutan,” kata Fauzan.
Sebelumnya, ratusan Buruh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Kahyangan Jember menggelar demonstrasi di depan Pendapa Wahyawibawagraha, Rabu (18/9/2024).
Para Buruh perkebunan perusahaan milik Pemkab Jember ini meminta, Bupati Hendy Siswanto mencopot jajaran direksi Perumda tersebut.
Hermanto, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi mengungkapkan jajaran direksi Perumda Perkebunan Kahyangan Jember gagal menjalan tugas sebagai pimpinan perusahaan.
"Gagal menjalankan tugas dan amanah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan menjalankan operasional perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan," ujarnya.
Menurutnya, tiga jajaran direksi yang telah dilantik Bupati Hendy tidak mampu mengatasi sejumlah permasalahan krusial perusahan.
Bahkan mereka menghambat terealisasinya kesejahteraan karyawan.
"Menghambat kemajuan perusahaan. Para buruh menerima upah tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember. Sehingga merugikan kesejahteraan buruh dan keluarganya," kata Hermanto.
Baca juga: Puluhan Warga Gelar Demo Teratrikal di KPU Gresik : Rakyat Gresik Siap Memenangkan Bumbung Kosong
Selain itu, kata dia, penjualan hasil tanaman sengon di Perumda Perkebunan Kahyangan Jember tidak sesuai prosedur.
gaji dan tunjangan tak naik selama 12 tahun
hakim
Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Pilu Gadis 15 Tahun Malah Disuruh Layani Pria Hidung Belang usai Ditawari Kerja Via Facebook |
![]() |
---|
Tingkah Aneh ART usai Majikan Mandi Ketahuan, Ternyata Tak Kuasa Diancam dan Disuruh Satpam |
![]() |
---|
Ibu Bhayangkari Laporkan Balik Warga yang Tertipu Rp 540 Juta, Dijanjikan Untung Rp 30 Juta Perbulan |
![]() |
---|
Asyik Main, Bocah 7 Tahun Tersungkur Lalu Meninggal usai Dipukul Tetangganya Sendiri |
![]() |
---|
Ciuman Ayu Ting Ting untuk Boy William di Atas Panggung Konser Bikin Penonton Histeris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.