Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hakim Tertawa Eks Tahanan KPK Pilih Bayar Rp20 Juta Ketimbang Diisolasi di Lantai 9, Disebut Mistis

Hakim dibuat tertawa oleh pengakuan mantan tahanan KPK rela bayar pungli Rp20 juta ketimbang masuk ruang isolasi lantai 9.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Potret koridor Rumah Tahanan Gedung KPK Jakarta. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus pegawai rutan KPK melakukan pungutan liar atau pungli kepada para tahanan menjadi sorotan hingga viral di media sosial.

Tahanan KPK terpaksa bayar pungli Rp20 juta karena takut masuk ruang isolasi.

Adapun ruang isolasi tersebut terletak di lantai 9.

Disebutkan bahwa ruang isolasi sangat mistis, sebab hanya ada satu ruangan di lantai 9 tersebut.

Satu di antara mantan tahanan yang menceritakan soal ruang isolasi tersebut bernama Edy Rahmat.

Hal itu terungkap saat seorang Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menanyakan modus para pegawai Rutan KPK melakukan pungli kepada mantan tahanan KPK Edy Rahmat.

Baca juga: Dalih Eks Tahanan KPK Pilih Bayar Pungli Ketimbang Diisolasi di Lantai 9, Ngaku ‘Ada Bunyi-Bunyi’

Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan (Sulsel) Edy Rahmat mengaku terpaksa membayar pungutan liar (pungli) di Rutan KPK karena takut diisolasi di lantai 9.

Edy merupakan mantan tahanan KPK yang sempat mendekam di Rutan Cabang Kavling C1.

Ketika awal masuk, dia menolak membayar uang pungli Rp20 juta hingga Rp25 juta dengan imbalan mendapat fasilitas handphone (Hp).

Namun, tahanan yang menolak membayar akan diisolasi di lantai 9.

Pun tahanan yang sudah membayar di awal namun berhenti membayar pungutan rutin, akan diisolasi.

"Itu apa yang menjadikan perbedaan antara ruang isolasi dengan ruang umum itu apa?"

ILUSTRASI Suasana ruang tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
ILUSTRASI Suasana ruang tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Kok menjadi nanti dimasukkan lagi ke isolasi."

"Apa sih yang menakutkan di ruang isolasi itu?" tanya Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (1/10/2024).

Menurut Edy Rahmat, sel isolasi terletak di lantai 9.

Di lantai tersebut tidak ada ruangan selain sel isolasi.

"Jadi itu yang kami takutkan, sendiri."

"Apalagi pernah kami rasakan ada yang bunyi-bunyi di situ," kata Edy Rahmat.

"Memang ada yang benar ada yang menunggui atau yang ditakut-takutin?" tanya Hakim tertawa.

"Ya ada yang menunggu juga, ada yang takut-takutin juga Yang Mulia," jawab Edy.

Baca juga: Tahanan Baru Diharuskan Sewa Ponsel Tarif Rp 20 Juta, Istilah Botol Samarkan Pungli di Rutan KPK

Hakim lantas mengulik lebih lanjut pengalaman mistis Edy Rahmat.

Apakah dibuat oleh petugas untuk menakut-nakuti tahanan yang menolak membayar pungli

Edy pun menceritakan pengalamannya ketika tengah malam mendapati benda-benda bergerak sendiri.

"Pernah saya rasakan itu Yang Mulia, pintunya kayak, pintu WC itu kadang terbuka kadang tertutup, bunyi kalau tengah malam," kata Edy.

Mendengar ini, hakim kembali tertawa dan bertanya, bahwa setelah membayar uang pungli Rp20 juta tidak ada lagi suara-suara yang menakutkan.

Sebab, tahanan dipindahkan dari ruang isolasi di lantai 9 ke kamar tahanan.

"Hahaha, kalau sudah dibayar enggak bunyi lagi dia?"

"Karena uang Rp20 juta aman semua ya?" tanya hakim lagi dengan tertawa.

Ilustrasi tahanan.
Ilustrasi tahanan. (tribunnews)

"Iya Yang Mulia," tutur Edy Rahmat.

Adapun Edy menjalani masa isolasi sampai 16 hari gara-gara menolak membayar pungli.

Masa isolasi ini lebih lama dari rata-rata tahanan baru yakni sekira 14 hari.

Selain itu, Edy Rahmat juga menjumpai petugas yang mengancam dan menyebut tahanan yang berhenti membayar dikembalikan ke ruang isolasi.

Karena tidak kuat dengan kondisi kamar isolasi, Edy akhirnya meminta istrinya membayarkan uang pungli Rp20 juta, di luar biaya iuran bulanan.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 mantan petugas Rutan KPK melakukan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar. 

Mereka adalah mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, dan mantan Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta serta mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK Hengki.

Kemudian mantan petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.

Baca juga: Akhirnya Datangi KPK, Kaesang Benarkan Naik Jet Pribadi ke AS, Nebeng Teman, Kebetulan Searah

Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilita.

Seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak.

Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp300.000 hingga Rp20 juta.

Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung.

Serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.

Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan kepada Kepala Rutan dan petugas Rutan.

Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku Kepala Rutan memperoleh Rp10 juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut.

Sedangkan, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp3 juta hingg Rp10 juta per bulan.

Para tahanan yang diperas antara lain Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved