Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Untung Belum di Tangan, Apes Penjual Sabu Nyambi Kurir Narkoba sudah Ditangkap Polisi

Nasib penjual tahu ditangkap polisi akibat mengedarkan narkoba jenis sabu. Pemuda penjual tahu itu berinisial PS (19).

Editor: Torik Aqua
Tribun Jateng
Apes penjual tahu nyambi kurir narkoba, belum untung sudah ditangkap polisi 

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening, kemudian dibungkus kertas gerenjeng rokok, dan diisolasi warna hitam kemudian dimasukan ke dalam bungkus rokok Sukun warna putih. 

Kemudian 1 buah Pirek Kaca warna bening yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, yang dibungkus menggunakan uang kertas seribu rupiah kemudian di masukan kedalam kedalam bungkus rokok kedalam bungkus rokok Sukun warna putih. 

Lalu, 1 buah korek api warna kuning, 1 potong Celana pendek warna hitam, dan 1 unit SPM Yamaha Jupiter warna biru. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. 

Kemudian kepada warga masyarakat, Kapolres berpesan agar tidak main-main terhadap narkoba karena bisa merusak kesehatan dan masa depan seseorang. 

"Jika tertangkap bisa dipidanakan dengan hukuman penjara yang maksimal 20 tahun penjara," paparnya.(Iqs)

Dua wanita WNI diperdaya WNA Malaysia untuk dijadikan kurir narkoba.

Sosok WNA Malaysia itu bernama Roland atau R.

R ternyata sempat memacari dua WNI berinisial TW dan VS untuk melancarkan aksinya.

Hingga akhirnya R menugaskan TW dan VS untuk mengambil paket sabu seberat 12 kilogram yang dikirim melalui jalur laut.

Baca juga: Operasi Tumpas Narkoba di Jombang, 30 Tersangka Diamankan, Jaringan Pengecer hingga Bandar Terungkap

TW yang diperalat Roland dilepaskan polisi karena tak cukup bukti.

Sebaliknya VS yang bekerja sebagai kurir dengan upah Rp 5 juta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Selepas berkoordinasi dengan Kejaksaan, kami lepas TW karena tidak cukup bukti. Hanya VS yang bisa dijadikan tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jawa Tengah, Kombes Muhammad Anwar Nasir saat Konferensi Pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (30/9/2024). 

Nasir menyebut, berdasarkan pengakuan TW diperintah oleh R untuk mengambil barang di depan kantor ekspedisi J&T daerah Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024) sore. 

Barang itu dikemas kardus besar dengan berat total 45 kilogram.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved