Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Ramai-ramai Datangi DPRD Jatim, Warga Pesisir Surabaya Sambat Rencana Proyek Reklamasi Pamurbaya

Ramai-ramai datangi DPRD Jatim, warga pesisir Surabaya sambat rencana proyek reklamasi Pamurbaya yang dikhawatirkan ganggu hasil tangkapan nelayan.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Yusron Naufal
Rapat dengar pendapat bersama para nelayan dan sejumlah pihak terkait polemik rencana reklamasi pantai timur Surabaya (Pamurbaya) atau proyek Surabaya Waterfront Land di Gedung DPRD Jatim, Kamis (3/10/2024).  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polemik rencana reklamasi pantai timur Surabaya (Pamurbaya) atau proyek Surabaya Waterfront Land (SWL) sampai di Gedung DPRD Jatim.

Sejumlah warga pesisir datang beramai-ramai ke Gedung Indrapura di Surabaya dan wadul kepada dewan, Kamis (3/10/2024) sore. 

Rapat dengar pendapat ini berlangsung di Ruang Banmus DPRD Jatim dan dipimpin oleh Ketua DPRD Jatim sementara Anik Maslachah.

Sejumlah pihak dihadirkan.

Selain warga terdampak, pihak Pemprov Jatim dan PT Granting Jaya selaku pelaksana proyek juga hadir secara langsung. 

Khatib, perwakilan nelayan, menyampaikan kekhawatirannya terhadap rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) itu.

Sebagai nelayan yang menggantungkan nasib pada laut, ia cemas mata pencahariannya terganggu.

Proyek reklamasi dinilai akan merusak tempatnya melaut.

"Sehingga, kami warga pesisir menolak keras rencana reklamasi ini," ujar Khatib dengan nada berapi-api. 

Baca juga: Surabaya akan Wujudkan Tol Indah Pamurbaya, Komisi C Dukung Penuh untuk Percepatan Ekonomi

Surabaya Waterfront Land (SWL) menjadi satu di antara 14 PSN yang diumumkan pemerintah pusat, April 2024 lalu.

Diklaim tanpa memakai uang negara, proyek ini akan mengerjakan pembangunan pulau buatan seluas 1.084 hektare yang terbagi dalam 4 blok dengan rincian Blok A 84 ha, Blok B 120 ha, Blok C 260 ha dan Blok D 620 ha. 

Ini merupakan proyek panjang yang diperkirakan membutuhkan waktu hingga 20 tahun.

Pekerjaan ini akan dilaksanakan PT Granting Jaya.

Proyek itu ditargetkan bisa mengangkat nilai produksi nelayan. Proyek ini baru masuk pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved