Berita Viral
Kampus UIPM Pemberi Gelar ke Raffi Ahmad Tak Berhak Terbitkan Ijazah? BAN-PT Kuak Status di PDDikti
BAN-PT jelaskan soal status kampus UIPM yang beri gelar doktor honoris causa kepada Raffi Ahmad.
Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
Kemendikbudristek mengatur perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran online dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, perguruan tinggi yang mendirikan PJJ untuk semua program studi harus berizin menteri, terakreditasi atau diakui negaranya, serta terakreditasi sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Perguruan tinggi luar negeri yang hendak menyelenggarakan PJJ juga harus berprinsip nirlaba, bekerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia atas izin menteri, serta mengutamkakan dosen, tutor, dan tenaga pendidikan warga negara Indonesia.
Sementara itu, ada beberapa perguruan tinggi online yang terdaftar di PDDikti antara lain Universitas Terbuka, Universitas Siber Asia, dan Universitas Bina Nusantara.
Di sisi lain, anggota Dewan Eksekutif BAN-PT Johni Najwan mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh lembaga negara lain di Indonesia.
Pasal 90 UU Perguruan Tinggi mengatur perguruan tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia asalkan sesuai peraturan.
Baca juga: 4 Fakta Kampus UIPM Pemberi Gelar Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad, Tak Terdaftar di Indonesia?
Perguruan tinggi lembaga negara lain harus terakreditasi dan diakui negaranya, berizin pemerintah, berprinsip nirlaba, dan bekerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia atas izin pemerintah.
Perguruan tinggi tersebut juga harus mengutamkakan dosen, tutor, dan tenaga pendidikan warga negara Indonesia serta mendukung kepentingan nasional.
Johni membenarkan perguruan tinggi yang didirikan lembaga negara lain tidak memperoleh izin jika tidak memenuhi ketentuan tersebut.
"Betul (lembaga tersebut tidak memperoleh izin sehingga produk-produknya juga tidak bisa dipakai di Indonesia)," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/10/2024).
Johni menegaskan, aturan tersebut tetap berlaku bagi semua perguruan tinggi dari dalam maupun luar negeri, termasuk perguruan tinggi yang kelasnya online.
Di sisi lain, Pasal 93 UU Perguruan Tinggi mengatur perguruan tinggi lembaga luar negeri yang melanggar ketentuan penyelenggarannya di Indonesia.
Menurut ketentuan tersebut, perseorangan, organisasi, atau penyelenggara tinggi yang melanggar aturan dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Sementara terkait kontroversi kampus UIPM, Promotor Program dan Staf Ahli UIPM Indonesia, Agusdin mengatakan, UIPM tidak memiliki kampus secara fisik.
Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
gelar doktor honoris causa
Raffi Ahmad
Universal Institute of Professional Management
UIPM
PDDikti
Kemendikbudristek
Nagita Slavina
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
| Sosok Choirul Warga Pasuruan Beri Mahar Sound Horeg Rp 4 Juta saat Menikah, Wiwid sang Istri Senang |
|
|---|
| Sosok Faisal Tanjung yang Ogah Disalahkan usai Laporkan 2 Guru Gegara Uang Rp 20 Ribu, PGRI: Selesai |
|
|---|
| Panggil Korban Dua Kali, Maling Beraksi Ambil Uang Rp 1 Juta, Aksi Bukan yang Pertama Kali |
|
|---|
| Dituding Cerai Demi Nikahi Pria Beri Mobil Pajero, Dhia Gemoy Murka: Suami Tidak Ada Gunanya |
|
|---|
| Kondisi Muhdar, Pencari Burung Membuat Status WA Tak Kuat Jatuh di Gunung, Kini Ditemukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/BAN-PT-jelaskan-soal-status-kampus-UIPM-yang-beri-gelar-doktor-honoris-causa-kepada-Raffi-Ahmad.jpg)