Berita Ponorogo
Niat Hati Tolong Pengendara Lain yang Bannya Kempes, Remaja di Ponorogo Malah Kehilangan Motor
Niat hati tolong pengendara lain yang bannya kempes, remaja di Ponorogo malah kehilangan sepeda motor. Pelaku memelas buat tak tega.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Pria berinisial RB, warga Blora, Jawa Tengah, tak tahu diuntung.
Setelah ditolong oleh anak baru gede (ABG) asal Ponorogo gara-gara ban motor kempes, RB malah mengambil motor yang bukan miliknya.
“Modusnya ban gembos, dan minta tolong korban yang usianya masih ABG,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Sabtu (5/10/2024).
Awalnya, pelaku berusia 30 tahun berpura-pura memberi tahu korban bahwa ban sepeda motor miliknya rusak.
Pelaku juga meyakinkan korban dengan cara menitipkan sebuah tas ransel berwarna hitam kepada teman korban sebagai jaminan.
Korban yang percaya akhirnya bersedia mengantar pelaku untuk membeli ban baru.
Pelaku dan korban membeli ban secara bersama-sama.
Tidak sampai di situ, pelaku kembali berpura-pura dengan alasan harus membeli bensin.
“Alasannya lagi-lagi tentang sepeda motornya yang kehabisan bensin,” ujar AKP Rudy Hidajanto.
Korban lalu memberikan sepeda motornya pada pelaku.
Akan tetapi, bukannya kembali, pelaku justru melarikan sepeda motor tersebut.
Baca juga: Sudah Transfer Rp 140 Juta, Pembeli Mobil Bingung Diteriaki Maling oleh Pemilik, Warga Ikut Mengejar
Rupanya, sepeda motor yang dicuri dari ABG di Ponorogo dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan lain di beberapa tempat lainnya.
“Ada dua wilayah di luar Ponorogo. Termasuk di wilayah Ngawi dan Madiun," tambah mantan Kasatreksrim Polres Magetan kepada awak media.
Setelah dilakukan penangkapan, terbongkar pelaku RB merupakan residivis.
Saat ini, RB telah diamankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas tindakannya, pelaku RB dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Ponorogo
AKP Rudy Hidajanto
pencurian motor di Ponorogo
TribunJatim.com
berita Ponorogo terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Polres Ponorogo Sediakan Lahan 31 Hektar Untuk Tanam Jagung |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo :Bangun IGD Terpadu Hingga Rumah Sakit Rasa Hotel |
![]() |
---|
Wabah PMK di Ponorogo Masih Belum Landai, Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang |
![]() |
---|
Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.