Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Niat Hati Tolong Pengendara Lain yang Bannya Kempes, Remaja di Ponorogo Malah Kehilangan Motor

Niat hati tolong pengendara lain yang bannya kempes, remaja di Ponorogo malah kehilangan sepeda motor. Pelaku memelas buat tak tega.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Pramita Kusumaningrum
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto saat memberikan keterangan tentang ungkap kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan pelaku RB (baju oranye, masker hijau), Sabtu (5/10/2024). RB menipu ABG di Ponorogo dengan modus ban gembos. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Pria berinisial RB, warga Blora, Jawa Tengah, tak tahu diuntung.

Setelah ditolong oleh anak baru gede (ABG) asal Ponorogo gara-gara ban motor kempes, RB malah mengambil motor yang bukan miliknya.

“Modusnya ban gembos, dan minta tolong korban yang usianya masih ABG,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Sabtu (5/10/2024).

Awalnya, pelaku berusia 30 tahun berpura-pura memberi tahu korban bahwa ban sepeda motor miliknya rusak.

Pelaku juga meyakinkan korban dengan cara menitipkan sebuah tas ransel berwarna hitam kepada teman korban sebagai jaminan. 

Korban yang percaya akhirnya bersedia mengantar pelaku untuk membeli ban baru.

Pelaku dan korban membeli ban secara bersama-sama.

Tidak sampai di situ, pelaku kembali berpura-pura dengan alasan harus membeli bensin.

“Alasannya lagi-lagi tentang sepeda motornya yang kehabisan bensin,” ujar AKP Rudy Hidajanto.

Korban lalu memberikan sepeda motornya pada pelaku.

Akan tetapi, bukannya kembali, pelaku justru melarikan sepeda motor tersebut.

Baca juga: Sudah Transfer Rp 140 Juta, Pembeli Mobil Bingung Diteriaki Maling oleh Pemilik, Warga Ikut Mengejar

Rupanya, sepeda motor yang dicuri dari ABG di Ponorogo dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan lain di beberapa tempat lainnya.

“Ada dua wilayah di luar Ponorogo. Termasuk di wilayah Ngawi dan Madiun," tambah mantan Kasatreksrim Polres Magetan kepada awak media.

Setelah dilakukan penangkapan, terbongkar pelaku RB merupakan residivis.

Saat ini, RB telah diamankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

“Atas tindakannya, pelaku RB dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved