Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Awal Warga Bisa Pelihara 80 Buaya, Dulu untuk Pembuangan Ayam Tiren, Kini Lepas Imbas Tembok Jebol

Kawanan buaya 80 ekor yang ditampung, dilaporkan lepas dan keluar dari penangkaran akibat tembok jebol.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN - YouTube/KOMPASTV
Buaya lepas dari penangkaran di Cianjur, Jawa Barat, karena tembok jebol pada Rabu (2/10/2024). 

"Tentunya, kita selaku aparatur pemerintah kelurahan setempat mendukung untuk segera evakuasi buaya-buaya ini, supaya kejadian kemarin (buaya lepas) tidak sampai terulang lagi," imbuhnya.

Sementara itu, Fujianto (45) mengaku memelihara sekitar 80 buaya muara di kolam miliknya yang ada di kawasan Jebrod, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Namun dia tak ingat pasti kapan dirinya mulai memelihara buaya muara.

Dari puluhan buaya yang kini memenuhi kolamnya, ada yang sudah berumur 15 tahun.

Fujianto menceritakan, saat itu sengaja memelihara buaya sebagai tempat pembuangan limbah peternakan ayam.

Pasalnya, dia tidak ingin ayam mati (tiren) di peternakannya disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan diperjualbelikan di pasar.

"Dulu lokasinya bukan di sini, tapi di pemotongan ayam. Jadi, kalau ada ayam yang tiren, tinggal lempar (pakan buaya)," kata Fujianto kepada Kompas.com di lokasi penangkaran, Jumat (4/10/2024).

Namun karena usaha peternakannya berhenti, Fujianto pun memutuskan tidak memperpanjang izin penangkaran satwa dilindungi tersebut.

"Karena dinilai sudah tidak layak juga tempatnya yang di sana itu, dan izin penangkarannya itu diperbaharuinya susah, maka kita kembalikan," ujar dia.

Baca juga: Buaya di Sungai Kencong Jember Naik ke Daratan, Warga Diminta Waspada, Ada Seukuran Orang Dewasa

Selanjutnya, pada tahun 2018, sebanyak 80 ekor buaya yang sempat dipeliharanya tersebut diserahkan kembali ke negara melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat.

Namun negara menitipkannya karena keterbatasan lokasi penampungan buaya muara di lembaga konservasi lingkup BBKSDA Jawa Barat.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam berita acara penitiprawatan (BAP) satwa dilindungi undang-undang dengan nomor BA.361/K.1/SKW2/KSA/04/2018 terhitung Rabu, 18 April 2018, yang ditandatangani kedua belah pihak.

"Kalau saya pribadi tidak keberatan dititipkan di sini. Tapi, kan sekarang kondisi tempatnya seperti ini. Kalau tidak diangkut, ini kondisinya rusak, takut ada yang keluar lagi dan meresahkan warga," ujar Fujianto.

Momen warga menangkap buaya lepas karena penangkarannya jebol, di Kampung Gunung Calung, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (3/10/2024).
Momen warga menangkap buaya lepas karena penangkarannya jebol, di Kampung Gunung Calung, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (3/10/2024). (YouTube/KOMPASTV)

Sedangkan Nuyan (75) selaku pemilik penangkaran mengaku, sebanyak 80 ekor buaya tersebut dititipkan BKSDA sejak tahun 2016 silam.

Namun setelah tembok pembatas jebol, dirinya mengaku tidak dapat memastikan jumlah buaya yang lepas.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved