Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Muhdlor Kecipratan Uang Pemotongan Insentif ASN, Dipakai Menggaji Honorer hingga Tebus Belanjaan

Gus Muhdlor kecipratan uang pemotongan dana insentif ASN, dipakai menggaji pekerja honorer di Sidoarjo, tebus belanjaan umrah hingga danai kampanye.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Eks Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono, bersaksi dalam sidang lanjutan eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin (7/10/2024) siang.  

"Saya tahu dari ajudan bupati; Diksa. Kata dia, sudah berupaya komunikasi dengan Bea Cukai, makanya saya juga berupaya. Tagihan itu langsung dibayar bu Siska. Iya saya yang punya inisiatif," katanya. 

Tak cuma itu, Ari Suryono juga mengungkap penggunaan lain dari uang hasil pemotongan insentif tersebut untuk keperluan pribadi dari Gus Muhdlor

Ternyata, uang tersebut juga dipakai untuk pembiayaan perbantuan makanan sebuah acara besar dari sebuah organisasi masyarakat yang berlangsung di GOR Delta Sidoarjo, pada bulan Februari 2023.

"Nilainya waktu itu nasi bungkus jumlah 15 ribu kotak, per kotak Rp 10 ribu, ya sekitar Rp 280-300 juta. Dana dari sedekah (dana pemotongan insentif)," ungkapnya. 

Bahkan, saat dicecar oleh JPU KPK bahwa dana hasil pemotongan insentif tersebut juga dipakai Gus Muhdlor untuk membiayai kampanye, Ari Suryono tak menampik hal tersebut.

Bahkan, permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Gus Muhdlor kepada dirinya. 

"Iya (dana untuk kampanye). Pak bupati cuma bilang; bisa dibantu tidak. Untuk kepentingan relawan," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Senin (30/9/2024), terdakwa Gus Muhdlor telah didakwa dengan dakwaan pertama, karena melanggar Pasal 12 Huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Dakwaan kedua, Gus Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Terdakwa Gus Muhdlor diduga menerima uang pemberian dari praktik pemotongan insentif yang dilakukan terdakwa Ari Suryono dan Siska Wati, sejak triwulan keempat pada tahun 2021 hingga triwulan keempat pada tahun 2023, dengan total keseluruhan Rp 8,544 miliar. 

Gus Muhdlor diduga menerima pembagian uang dengan terdakwa Ari Suryono dengan rincian Gus Muhdlor mendapat Rp 1,46 Miliar, sedangkan terdakwa Ari menerima sebesar Rp 7,133 miliar. 

Atas bergulirnya persidangan perkara tersebut pada Jumat (6/9/2024), terdakwa Ari Suryono dituntut oleh JPU KPK dengan pidana penjara 7,6 tahun, beserta denda Rp 500 juta, dan pidana tambahan mengganti uang sekitar Rp 7,1 miliar, subsider penjara enam bulan. 

Sedangkan, terdakwa Siska Wati,  dituntut pidana penjara lima tahun, dengan pidana denda Rp300 juta subsider empat bulan. Tanpa pidana tambahan lainnya. 

Dikutip dari Kompas.com, Gus Muhdlor merupakan bupati ketiga Sidoarjo yang menjadi tersangka KPK sejak tahun 2000.

Sosok Bupati Sidoarjo sebelumnya, Win Hendarso juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam kasus dana kas daerah senilai Rp 2,309 miliar sejak tahun 2005.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved