Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,4 Miliar, Tambahan Pidana Jika Gagal Membayar

Sidang kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo memasuki babak baru

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor berjalan santai meninggalkan kursi pesakitan setelah menghadapi sidang tuntutan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Sidang kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo memasuki babak baru.  

Pada Senin, 9 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor. 

JPU menuntut lelaki yang akrab disapa Gus Mudhlor itu dengan hukuman penjara selama 6 tahun 4 bulan. Ia juga dibebankan denda sebesar Rp 300 juta.

Ditambah lagi, putra KH Putra Agoes Ali Masyhuri itu dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar.  

Jika Muhdlor gagal membayar uang pengganti tersebut, ia akan dihadapkan pada pidana tambahan selama 3 tahun.

Baca juga: Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo, Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara, Ajukan Pledoi

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Andri Lesmana. Ia menekankan bukti-bukti yang diajukan JPU dinilai cukup kuat untuk mendukung tuntutan tersebut.

Mudhlor mendapat dana senilai Rp Rp1,4 miliar dari hasil memotong dana insentif ASN BPPD Sidoarjo.

"Dari awal kami mendakwakan untuk dakwaan alternatifnya 12 f, yaitu pemotongan. Lalu tambahan pidana pengganti Rp 1,4 miliar itu sesuai uang yang ia terima dari total uang korupsi Rp 8,8 miliar," sebutnya. 

Baca juga: Gus Muhdlor Bersikukuh Tak Suruh Potong Uang ASN Sidoarjo, Jelaskan Oleh-oleh Umrah Sampai Pajak

Jaksa meyakini Mudhlor telah bersalah. Itu sudah dibuktikan pada Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati yang dalam kasus telah mendapat vonis 4 tahun penjara. Lalu dalam perkara yang sama, Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono mendapat vonis 5 tahun penjara.

"Dari Rp 8 miliar yang diberikan kepada bupati Rp 1,4 miliar. Sisanya digunakan Ari dan Siska Wati. Jadi pemotongan selama 3 tahun itu Rp8 miliar tapi yang dinikmati bupati Rp1,4 miliar atas pemberian Ari," jelasnya.

Baca juga: Tim Pengacara Gus Muhdlor Siapkan Saksi untuk Bungkam Dakwaan JPU KPK, Singgung Soal Karma

Setelah sidang tuntutan selesai, Ahmad Muhdlor terlihat tenang.  Ia menyalami jaksa dan pengacaranya sebelum meninggalkan ruang sidang dengan kepala tegak. Sikapnya yang terkesan tenang.

Sementara itu, tim penasehat hukum Ahmad Muhdlor, yang dipimpin oleh Mustofa Abidin, menyatakan keberatan atas tuntutan JPU.

Baca juga: Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor: Monggo Buka Rekening Saya Secerah-cerahnya

Mereka berseberangan dengan pandangan JPU dan berjanji akan mempersiapkan pembelaan sebaik-baiknya.

Pembelaan tersebut akan dibacakan pada sidang pledoi yang dijadwalkan pada tanggal 16 Desember 2024.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved