Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Jaksa Sebut Gus Muhdlor Setiap Bulan Terima Rp50 Juta, Dugaan Korupsi Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo

Jaksa KPK mengungkapkan bahwa Gus Muhdlor, Bupati nonaktif Sidoarjo, diduga dari hasil memotong insentif pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo mendapat dana

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Bupati nonaktif Sidoarjo, Gus Mudhlor saat persiapan menghadapi sidang tuntutan, Senin (9/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Jaksa KPK mengungkapkan bahwa Gus Muhdlor, Bupati nonaktif Sidoarjo, diduga dari hasil memotong insentif pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo mendapat dana sebesar Rp1,4 miliar. 

Uang itu tidak diterima secara cash. Namun bertahap, setiap bulan dalam waktu tiga tahun rutin mendapat Rp50 juta.

"Rp 1,4 miliar yang diterima Gus Muhdlor itu berasal dari perhitungan Rp 50 juta per bulan selama tiga tahun, ditambah pajak dan Rp 100 juta," kata Andri Lesmana.

Gus Muhdlor diduga menerima pembagian uang ini bersama terdakwa Ari Suryono, Kepala BPPD Sidoarjo. Dengan rincian sebesar Rp1,46 miliar untuk Gus Mudhlor dan Rp7,133 miliar untuk Ari Suryono.

Baca juga: Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,4 Miliar, Tambahan Pidana Jika Gagal Membayar

Bupati nonaktif Sidoarjo, Gus Mudhlor saat persiapan menghadapi sidang tuntutan, Senin (9/12/2024).
Bupati nonaktif Sidoarjo, Gus Mudhlor saat persiapan menghadapi sidang tuntutan, Senin (9/12/2024). (TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN)

Baca juga: Gus Muhdlor Bersikukuh Tak Suruh Potong Uang ASN Sidoarjo, Jelaskan Oleh-oleh Umrah Sampai Pajak

Pemotongan insentif ini dilakukan oleh Ari Suryono dan Siska Wati, Kepala Kepegawaian. Periode waktunya sejak triwulan keempat tahun 2021 hingga triwulan keempat pada tahun 2023. 

Diduga hasil menyunat insentif tiap bulan terkumpul 1,2 miliar. Lalu juga pernah mendapat uang dengan total Rp200 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Seperti mengurus bea cukai pembelian barang mewah. Nah, total uang yang dinikmati Gus Mudhlor menurut Jaksa Rp 1,4 miliar.

Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,4 Miliar

Sidang kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo memasuki babak baru.  

Pada Senin, 9 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor. 

JPU menuntut lelaki yang akrab disapa Gus Mudhlor itu dengan hukuman penjara selama 6 tahun 4 bulan. Ia juga dibebankan denda sebesar Rp 300 juta.

Ditambah lagi, putra KH Putra Agoes Ali Masyhuri itu dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar.  

Jika Muhdlor gagal membayar uang pengganti tersebut, ia akan dihadapkan pada pidana tambahan selama 3 tahun.

Baca juga: Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor: Monggo Buka Rekening Saya Secerah-cerahnya

Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor berjalan santai meninggalkan kursi pesakitan setelah menghadapi sidang tuntutan.
Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor berjalan santai meninggalkan kursi pesakitan setelah menghadapi sidang tuntutan. (TribunJatim.com/Tony Hermawan)

Baca juga: Anak Buah eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun, Jalannya Gontai Tak Kuat Menahan Tangis

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Andri Lesmana. Ia menekankan bukti-bukti yang diajukan JPU dinilai cukup kuat untuk mendukung tuntutan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved