Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

JPU Tetap Yakin Gus Muhdlor Terjerat Korupsi dari Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Sesuai Dakwaan

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap meyakini bahwa Bupati nonaktif, Ahmad Muhdlor.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Gus Mudhlor keluar berjalan meninggalkan ruangan sidang setelah menghadapi sidang agenda pledoi atau pembelaan, Senin (16/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap meyakini bahwa Bupati nonaktif, Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor menerima dana dari pemotongan insentif ASN di Sidoarjo.

Itu diungkapkan setelah Gus Mudhlor mengajukan pembelaan atau pledoi atas kasus yang membelitnya.

"Ya, menurut kami sesuai pada dakwaan bahwa saudara Mudhlor ini menerima aliran Siskawati," kata Jaksa KPK, Roni Yusub.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin (16/12/2024).

Baca juga: Jaksa Sebut Gus Muhdlor Setiap Bulan Terima Rp50 Juta, Dugaan Korupsi Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo

Roni Yusub menuturkan bahwa, pernah ada pertemuan antara Gus Mudhlor dan Ari Suryono, eks Kepala BPPD Sidoarjo. 

"Gus Mudhlor 50 juta untuk kebutuhan bulanannya, yang diterima Ahmad Mustari sopirnya itu," ungkapnya. 

Roni mengatakan demikian, sebab di dalam sidang tim pengacara Gus Mudhlor menyatakan bahwa kliennya tidak pernah terima dana 50 juta per bulan dari rekeningnya atau siapa pun.

Bahkan tim pengacara menyebut gaji Gus Mudhlor sebagai bupati lebih dari cukup. Sebab, setiap bulan terima gaji plus tunjangan yang nilainya kurang lebih Rp130 juta. 

Baca juga: Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,4 Miliar, Tambahan Pidana Jika Gagal Membayar

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. 

Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati. 

Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara.

Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved