Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
JPU Tetap Yakin Gus Muhdlor Terjerat Korupsi dari Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Sesuai Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap meyakini bahwa Bupati nonaktif, Ahmad Muhdlor.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap meyakini bahwa Bupati nonaktif, Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor menerima dana dari pemotongan insentif ASN di Sidoarjo.
Itu diungkapkan setelah Gus Mudhlor mengajukan pembelaan atau pledoi atas kasus yang membelitnya.
"Ya, menurut kami sesuai pada dakwaan bahwa saudara Mudhlor ini menerima aliran Siskawati," kata Jaksa KPK, Roni Yusub.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin (16/12/2024).
Baca juga: Jaksa Sebut Gus Muhdlor Setiap Bulan Terima Rp50 Juta, Dugaan Korupsi Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo
Roni Yusub menuturkan bahwa, pernah ada pertemuan antara Gus Mudhlor dan Ari Suryono, eks Kepala BPPD Sidoarjo.
"Gus Mudhlor 50 juta untuk kebutuhan bulanannya, yang diterima Ahmad Mustari sopirnya itu," ungkapnya.
Roni mengatakan demikian, sebab di dalam sidang tim pengacara Gus Mudhlor menyatakan bahwa kliennya tidak pernah terima dana 50 juta per bulan dari rekeningnya atau siapa pun.
Bahkan tim pengacara menyebut gaji Gus Mudhlor sebagai bupati lebih dari cukup. Sebab, setiap bulan terima gaji plus tunjangan yang nilainya kurang lebih Rp130 juta.
Baca juga: Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,4 Miliar, Tambahan Pidana Jika Gagal Membayar
Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu.
Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.
Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara.
Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar.
Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
pemotongan insentif ASN di Sidoarjo
pleidoi
eks Bupati Sidoarjo
Ahmad Muhdlor
Gus Muhdlor
JPU KPK
Pengadilan Tipikor Surabaya
TribunJatim.com
Gus Muhdlor Bacakan Sendiri Nota Pembelaan di Hadapan Hakim : Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga |
![]() |
---|
Nota Pembelaan eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebanyak 469 Lembar, Sopir Disebut |
![]() |
---|
Jaksa Sebut Gus Muhdlor Setiap Bulan Terima Rp50 Juta, Dugaan Korupsi Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo |
![]() |
---|
Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,4 Miliar, Tambahan Pidana Jika Gagal Membayar |
![]() |
---|
Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo, Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara, Ajukan Pledoi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.