Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nota Pembelaan eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebanyak 469 Lembar, Sopir Disebut

Ada banyak materi yang disusun untuk menyangkal tudingan kliennya yang dirunding selama tiga tahun terima dana Rp50 juta per bulan

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Gus Mudhlor keluar berjalan meninggalkan ruangan sidang setelah menghadapi sidang agenda pledoi atau pembelaan, Senin (16/12). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim pengacara Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor secara getol membela kliennya.

Ada banyak materi yang disusun untuk menyangkal tudingan kliennya yang dirunding selama tiga tahun terima dana Rp50 juta per bulan.

Setidaknya, nota pembelaan yang disusun ada sebanyak 469 lembar.

Tim pengacara menekankan beberapa poin penting. Mereka menegaskan bahwa Gus Muhdlor, sebagai bupati, tidak memiliki wewenang untuk memungut pajak atau menentukan siapa yang berhak menerima insentif.

Pengacaranya, Mustofa Abidin, menjelaskan,  bahwa Pasal 12f mengatur, seseorang bisa dipidana jika memiliki wewenang untuk menentukan dan membayar intensif.  

Baca juga: JPU Tetap Yakin Gus Muhdlor Terjerat Korupsi dari Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Sesuai Dakwaan

"Klien kami tidak memiliki wewenang tersebut," kata Mustofa Abidin.
 
Pun soal tudingan penerimaan uang Rp50 juta per bulan. Menurut Abidin, tidak didukung bukti.

"Tidak ada saksi yang melihat Ari Suryono atau Siska Wati memberikan uang langsung kepada Gus Muhdlor," tegasnya.

Namun, Abidin mengakui bahwa sopir Gus Muhdlor, Ahmad Masuri, memang beberapa kali menerima uang dari Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono, Mantan Kasubag Umum dan Siska Wati, Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Bocah Curi Rp 5 Juta di Kedai Mie - Gus Muhdlor Rutin Terima Rp 50 Juta Perhari

"Masuri menerima Rp15 juta sebanyak tiga kali dari Ari Suryono, dan Rp20 juta dari Siska Wati," sebut Abidin.  

Pemberian pertama terjadi saat Ramadhan, di rumah Ari Suyono.  Setelah itu, Masuri  kemudian meminta lagi dana untuk yang mengatakan untuk kegiatan bupati. Lalu meminta lagi yang kemudian diberikan. Siska Wati senilai Rp20 juta. "Uang tersebut untuk kepentingan pribadi Masuri." ungkap Abidin.
 
Lebih lanjut, Abidin mengungkapkan bahwa Masuri juga menerima kiriman pulsa Rp500.000 per bulan dari Ari Suryono.

Baca juga: Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,4 Miliar, Tambahan Pidana Jika Gagal Membayar

Sebab Ari Masuri sering membocorkan kegiatan Gus Muhdlor kepada Ari Suyono.  

Bahkan, tuduhan pembayaran bea cukai untuk barang mewah pun dibantah.  

"Terkait bea cukai, Gus Muhdlor sama sekali tidak tahu. Ia tidak tahu Ari Suryono berinisiatif membayar, padahal Gus Muhdlor sendiri sudah memberi Masuri Rp30 juta," kata Abidin.

Baca juga: Gus Muhdlor Bersikukuh Tak Suruh Potong Uang ASN Sidoarjo, Jelaskan Oleh-oleh Umrah Sampai Pajak

Meskipun nota pembelaan setebal 469 lembar dibacakan selama hampir tiga jam, Jaksa KPK tetap berpegang pada dakwaan.  

Sidang selanjutnya, dengan agenda putusan, akan digelar pada 23 Desember mendatang.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved