Berita Viral
Nasabah Sembunyi Tak Kunjung Bayar Utang, Petugas Koperasi Langsung Siram Rumah, Berujung Cekcok
Petugas koperasi tersebut menyiram bagian dalam rumah nasabah menggunakan air dari sela-sela ventilasi udara.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan.
Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Polisi menjerat mereka dengan Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Zain menjelaskan, pihaknya masih mendalami keterangan MON dan HK untuk melihat, apakah mereka termasuk dalam sindikat perdagangan orang atau tidak.
"Masih kami dalami terkait hal itu," katanya.
Sementara itu, sang ibu menangis saat dipertemukan kembali dengan anak bayinya.
Berikut video selengkapnya:
Berita Terkait: #Berita Viral
| Murid SD Trauma ke Sekolah setelah Dipukul Guru yang Pakai Cincin, Kepsek Bantah: Semuanya Perhatian |
|
|---|
| Korban Telanjur Setor Rp 300 Juta Demi Anak Jadi Polisi, Briptu Zaenal Malah Kabur usai Beri Janji |
|
|---|
| Terungkap Nilai Bidan Farida di Ujian Kenaikan Pangkat, Pantas Tak Lulus, Cabut Ucapan Kena Pungli |
|
|---|
| Ambisi Budi Arie Masuk Gerindra sudah Deklarasi di Hadapan Projo, Sempat Digoda Prabowo: Secepatnya |
|
|---|
| Sosok Rakyat Jelata yang Bikin Pangeran Andrew Kehilangan Gelar dan Dimiskinkan: Kemenangan Sejarah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/aksi-petugas-koperasi-siram-rumah-nasabah-yang-tak-kunjung-bayar-utang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.