Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Siswi SMP Dirudapaksa dan Dipalak Rp 150.000 oleh Pelajar SMA, Korban Terancam Foto yang Dikirim

Pelajar SMA berinisial MFN (15) rudapaksa dan palak siswi SMP berusia 13 tahun. Pelaku dan korban diketahui merupakan siswa di Demak, Jawa Tengah

Editor: Torik Aqua
Pixabay
Ilustrasi selimut - Siswi SMP dirudapaksa dan dipalak Rp 150 ribu oleh pelajar SMA, terancam fotonya disebar 

"Setelah bertemu diminta untuk dilayani disetubuhi, kalau tidak mau akan disebarkan foto yang dikirimkan tersebut," tuturnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Demak, dan disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Saat ini kami sudah melakukan penahanan anak yang berkonflik dengan hukum," ucapnya.

Kasus terungkap dari laporan pencabulan

Kasus pemerkosaan MFN terhadap siswi SMP ini terungkap dari pengembangan kasus polisi, di mana orang tuan korban melaporkan tindak pencabulan pada 30 September 2024.

Laporan ini berdasarkan video yang ditemukan guru SMP saat razia handphone, mereka mendapti anak korban mengalami pelecehan seksual oleh siswa SMP, dari sekolah berbeda.

"Setelah kami mendalami perkara tersebut, ternyata korban pernah disetubuhi oleh pelaku yang lain," katanya lagi.

Winardi menyebutkan, untuk ABH usia SMP yang melakukan tindak pencabulan kepada anak korban masih dalam tahap pemeriksaan.

Sementara itu, kasus rudapaksa yang melibatkan korban siswi SMP juga pernah terjadi di Sulawesi Tenggara.

Seorang pemuda berinisial SI (18) ditangkap polisi setelah merudapaksa siswi SMP.

Bahkan, tersangka sampai mengancam korban jika tak mau menuruti keinginan pelaku.

Kasus tersebut kini sedang ditangani oleh Polres Muna.

Peristiwa itu diketahui terjadi di Kabupaten Barat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Tampang Kiai Tersangka Kasus Rudapaksa Santriwati Pakai Baju Tahanan, Dipindah ke Rutan Trenggalek

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandi Purnama Sakti didampingi Kabag Ops Polres Muna AKP Welliwanto Malau menyebut pencabulan dan persetubuhan terhadap korban anak berinisial AR (14) dilakukan SI sebanyak dua kali, sepanjang bulan Juli 2024.

Kedua kejadian dilakukan pelaku di rumahnya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved