Pilkada Bondowoso 2024
Warning Bawaslu Bondowoso pada 2 OPD ini Gegara Rencana Kegiatan Untungkan Salah Satu Paslon
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso memberikan "warning" pada dua organisasi perangkat daerah (OPD).
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso memberikan "warning" pada dua organisasi perangkat daerah (OPD).
Setelah adanya informasi tentang kegiatan yang dikhawatirkan menguntungkan salah satu pasangan calon.
Warning dimaksud yakni berupa konfirmasi setelah adanya informasi.
Adapun dua dinas yang telah dikonfirmasi di antaranya yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bondowoso.
Menurut Kordiv PP dan Datin, Bawaslu Bondowoso, Ismaili, sebelum ada "rame-rame" rencana kegiatan yang akan dilakukan Dispendukcapil. Pihaknya telah mengkonfirmasi dan memberikan masukan terlebih dahulu. Kemudian, ditindak lanjuti dengan bersurat pada dinas.
Baca juga: Pinjam Motor Teman, Begal Payudara Beraksi di Jalan Sepi Bondowoso, Tatap Wajah Korban sebelum Kabur
Dijelaskan, bahwa memang sebelum Pilkada ada kegiatan yang polanya semacam pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk layanan kependudukan.
Sementara, di Dinas Pertanian juga hendak melaksanakan kegiatan sosialisasi di delapan titik dengan mengumpulkan 100 orang.
"Mereka pun mengatakan akan menahan diri hingga selesai 27 November 2024," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengingatkan sejak jauh hari agar organisasi perangkat daerah (OPD) berhati-hati dalam memberikan pelayanan masyarakat agar tidak terindikasi menguntungkan salah satu pasangan calon (Paslon).
Karena bisa berpotensi melanggar pasal 71 dan pasal 188 undang-undang pemilihan.
"Kita berikan masukan, agar hati-hati atas pelaksanaan," ujarnya dikonfirmasi Tribun Jatim pada, Selasa (8/10/2024).
Baca juga: Ratusan Tumpeng Tersedia dalam Peringatan HUT TNI di Bondowoso, Tentara Makan Bersama Rakyat
Menurutnya, sebenarnya jika kegiatan itu dilaksanakan pun tak papa. Hanya saja haruslah bersyarat, yakni tak boleh ada ajakan, tak boleh berkampanye, dan tidak boleh menguntungkan salah satu Paslon.
"Maka dilihat dulu penyelenggaranya siapa. Di situ ada perbuatan menguntungkan atau tidak," urainya.
Jika penyelenggaranya pun dari partai atau pun orang yang menjadi tim pemenangan, kata Ismaili, jika hanya subjeknya itu tidak bisa. Karena dalam penegakan hukum, yang dipandang tak hanya subjeknya. Namun juga perbuatannya.
"Jadi dipandang tidak hanya subjeknya saja. Tapi adakah bentuk perbuatan yang dilakukan oleh subjek," pungkasnya.
Pilkada Bondowoso 2024
Bawaslu Bondowoso
Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
pasangan calon (paslon)
Bondowoso
TribunJatim.com
Sidang Perdana Gugatan Hasil Pilkada Bondowoso, Paslon 02 Beberkan Sejumlah Bukti Dugaan Kecurangan |
![]() |
---|
Gugatan Paslon 02 Bondowoso Bakal Diperiksa di MK pada 8 Januari Nanti, Begini Penjelasan KPU |
![]() |
---|
Dituding Buat Keterangan Orang Hidup Disebut Meninggal, Bawaslu Bondowoso Tegaskan Hoaks |
![]() |
---|
Paslon 02 Pilkada Bondowoso Ajukan Gugatan ke MK, Kantongi Bukti Puluhan TPS Diduga Ada Kecurangan |
![]() |
---|
Pemungutan Suara Ulang di 1 TPS Bondowoso, Semua KPPS Diganti dan Lokasi Dipindah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.