Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

2 Maling Kabel Tiang Lampu Jalan di Surabaya Ditangkap, Beraksi di 8 TKP, Hasilnya Dipakai Foya-foya

Dua orang komplotan maling kabel tiang lampu penerangan jalan (PJU) di delapan lokasi Kota Surabaya, berhasil ditangkap

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Dua orang komplotan maling kabel tiang lampu penerangan jalan (PJU) di delapan lokasi Kota Surabaya, berhasil ditangkap Anggota Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya. 

Sekali menjual kabel curian tersebut, komplotan itu bisa memperoleh keuntungan 1-4 juta.

Uangnya, lanjut Angga, dipakai oleh komplotan tersebut untuk berfoya-foya; dugem dan menyewa wanita penghibur, di tempat hiburan malam. 

Baca juga: Tangan Panjang Maling Kabel Trafo PLN di Pacitan Dicuri, Bikin Warga di 3 Desa Merugi

"Kadang dipakai kehidupan sehari-hari. Dan kadang-kadang dipakai untuk di dunia malam. Iya bisa dikatakan seperti itu (dipakai dugem)," pungkasnya. 

Lalu, Kapolsek Tegalsari Polrestabes Surabaya Kompol Riski Santoso mengatakan, pihaknya memperoleh laporan lokasi pencurian kabel dari pihak Dishub Kota Surabaya di 25 lokasi yang tersebar di beberapa kecamatan Surabaya. 

Namun, dua tersangka yang berhasil ditangkap ini, beraksi di delapan lokasi di wilayah Kecamatan Tegalsari. 

Keduanya berhasil dikejar dan ditangkap di masing-masing tempat persembunyian mereka. 

Baca juga: Tampang Komplotan Maling Kabel yang Pernah Bikin Listrik Padam 8 Jam: Saya Jual ke Kacong di Madura

Tersangka SHI, ditangkap di Jalan Genteng Kali, Surabaya. Lalu, Tersangka AK ditangkap di rumahnya di Jalan Simo Sidomulyo, Surabaya. 

Barang bukti yang berhasil diamankan, meliputi satu gulung kabel PJU, satu buah gunting besi, satu buah gergaji besi, dua cutter, dan sejumlah peralatan lainnya yang digunakan untuk mencuri kabel. 

Disinyalir, dua tersangka ini, terlibat dengan beberapa orang anggota komplotan lainnya yang berjumlah lebih banyak. 

Tak pelak, lanjut Riski, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut dengan menetapkan seorang pelaku sebagai DPO. 

"Ini terungkap 8 titik, pelakunya yang kami amankan. Ada 1 DPO. Terkait kejadian ini, potensi kerugian negara sekitar 25 titik. Masih kami kembangkan lagi. Karena masih ada yang DPO, dan dia yang kabur ini bertugas sebagai penjual," ujar Riski. 

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad menyampaikan ungkapan terima kasih atas kerja cepat Anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari yang berhasil menangkap satu per satu pelaku pencurian kabel aset milik Pemkot Surabaya.

Dari 25 titik lokasi Tiang PJU yang dilaporkan menjadi sasaran pencurian maling kabel. Tercatat, ada sekitar

Total kabel yang dicuri dari 25 titik lokasi Tiang PJU itu, ada total sekitar 4.100 meter. Nilai kerugian negaranya sekitar Rp561 juta. 

"Juni-Oktober 25 lokasi. Kami pantau, kami monitoring dan kami laporkan ke Polrestabes Surabaya, termasuk Polsek Tegalsari," ujar Irvan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved