Berita Surabaya
Anak Nikah Diam-diam Tanpa Restu, Orangtua Gugat Kepala KUA hingga Dispendukcapil di PN Surabaya
John Sumarna dan istrinya tidak terima anak semata wayagnya, JIR, menikah secara diam-diam. Keduanya lantas menggugat Kepala KUA
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Freepik
Ilustrasi pernikahan - Anak Nikah Diam-diam Tanpa Restu, Orangtua Gugat Kepala KUA hingga Dispendukcapil di PN Surabaya
"Dalam Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 20, jika usia sudah di atas 21 tahun, tidak memerlukan izin orang tua. JIR datang kepada saya dalam kondisi sudah dewasa, jadi sesuai aturan, tidak ada masalah. Aturan perkawinan berlaku untuk semua agama," jelasnya.
Eko menambahkan bahwa gugatan ini pernah diajukan di Pengadilan Agama Kota Malang. Hasilnya hingga tingkat banding gugatan tersebut ditolak pengadilan.
Baca juga: Nasib Biduan Cantik Menjanda Setelah Nikah Tanpa Restu, Ternyata sempat Sakit Parah: Selesai Hidupku
Tags
Pengadilan Negeri Surabaya
KUA Kecamatan Batu
Berita Surabaya Terkini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Surabaya
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.