Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Malang 2024

Sanksi Tegas Menanti ASN Kota Malang yang Tak Netral Saat Pilkada, Bawaslu Pantau Aktivitas Medsos

Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan menyatakan, Pemkot Malang membuka komunikasi dengan Bawaslu untuk memantau aktivitas media sosial para ASN.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan saat berbicara dengan sejumlah kepala dinas di Mal Pelayanan Publik Kota Malang, 2024. 

Ia mengimbau agar ASN tetap menjaga netralitas dan profesionalitasnya.

ASN yang bertugas di lembaga negara memiliki kewenangan regulasi dan dana. Sangat rawan sekali jika disalahgunakan.

Ia mengatakan, pengawasan terhadap ASN dilakukan, sama halnya dengan yang lain. Pun pengawasan di media sosial.

"Kan banyak juga akun media sosial yang dimiliki ASN. Jangan sampai ada indikasi kampanye, dukungan atau bahkan berada di tim sukses," katanya.

Jika menemukan pelanggaran, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang. Jika yang melanggar ASN, rekomendasi itu bisa dikirim ke Pemkot Malang atau kementerian yang berkaitan.

Beda halnya jika ditemukan pelanggaran politik uang. Hamdan menegaskan, sanksi terhadap politik uang berdasarkan aturan yang berlaku adalah sanksi pidana.

"Kalau memang ada dugaan pelanggaran, kami rekomendasikan ke pemkot atau ke Kemenpan atau BKN. Kami merekomendasikan. Jadi ASN secara UU Pemilu atau Pilkada harus netral. Kami awasi, cuma penegakannya ada UU ASN. Jadi kami rekomendasikan saja," katanya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved