Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sudah Setor Uang Rp4 Juta, Warga Ditipu Penceramah Ngaku Bisa Obati Penyakit, Pelaku Menghilang

Nasib warga kehilangan uang jutaan rupiah karena ditipu penceramah. Pelaku mengaku bisa mengobati penyakit kronis.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com
Nasib warga kehilangan uang Rp4 juta karena ditipu penceramah. Pelaku mengaku bisa mengobati penyakit kronis. 

Didampingi kuasa hukumnya, Ibrahim Lakoni, Kurniadi ditemui usai membuat laporan.

Korban Kurniadi mengatakan, kejadian yang dialaminya terjadi pada 6 April 2024 lalu, sekitar pukul 18.11 WIB, saat dirinya berada di rumahnya.

Berawal ketika terlapor menawarkan korban untuk berbisnis kerjasama proyek pembuatan interior rumah.

Lalu terlapor meminjam sejumlah uang kepada korban sebesar Rp600 juta, dengan alasan kekurangan modal.

"Dikarenakan terlapor seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), jadi saya percaya dan mentransfer uang yang diminta terlapor tersebut," ungkap Kurniadi.

Dalam proses peminjaman uang tersebut, diakui Kurniadi, terlapor berjanji akan mengembalikan uang korban yang dipinjamnya sesuai waktu yang disepakati.

WP juga menjajikan akan memberi keuntungan di luar modal yang dipinjam.

"Terlapor itu berjanji akan mengembalikan uang saya selama tiga bulan, serta memberi keuntungan dari bisnis itu."

"Akan tetapi sampai dengan sekarang, terlapor tidak mengembalikan uang saya dan keuntungannya," jelas Kurniadi.

Bahkan menurut korban, ketika dirinya menemui terlapor dan menghubunginya, terlapor selalu berkilah dengan berbagai alasan.

"Saya tanya dimana lokasi proyek itu, tapi dia tidak mau memberi tahu, banyak alasannya."

"Saya duga proyek pembuatan interior itu tidak ada atau fiktif, tidak jelas," bebernya.

Atas kejadian tersebut, korban Kurniadi mengalami kerugian sebesar Rp600 juta dan mendatangi Polrestabes Palembang, untuk membuat laporan polisi dengan harapan terlapor dapat ditangkap.

"Saya tunggu-tunggu sudah lama, berharap ada kejelasan dari dia (terlapor) untuk mengembalikan uang saya dan keuntungan dari proyek itu, tapi tidak ada. Jadi terpaksa membuat laporan polisi ke sini, melaporkan terlapor," tutupnya.

Sementara laporan korban Kurniadi, telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Selanjutnya laporan korban diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Informasi  lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved