Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hartanya Rp2,6 M, Nasib Camat Ngumpet di Kolong Meja Kepergok Bawa Banner Pilkada Terancam Pidana

Kasus camat ngumpet di kolong meja kepergok bawa banner Pilkada viral di media sosial. Nasib camat kinipun terancam pidana.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
Dokumentasi warga/X
Kasus camat ngumpet di kolong meja kepergok bawa banner Pilkada viral di media sosial. Nasib camat kinipun terancam pidana. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus camat ngumpet di kolong meja kepergok bawa banner Pilkada viral di media sosial.

Nasib camat kinipun terancam pidana.

Kasus camat yang memiliki harta Rp2,6 miliar telah memasuki tahap penyelidikan.

Diketahui Enggo Pratama, Camat Negeri Katon ini harus berurusan dengan polisi usai video dirinya terpergok sembunyi di bawah meja viral di media sosial.

Camat di Kabupaten Pesawaran, Lampung ini terpergok membawa ratusan banner dan kaos bergambar pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Enggo Pratama tertangkap basah membawa alat peraga kampanye (APK) paslon pilkada dan bersembunyi di kolong meja kerjanya saat dipergoki petugas di Kantor Kecamatan Negeri Katon pada Jumat (5/10/2024).

Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran, Fatihunnajah, mengatakan pleno terkait temuan ini telah dilaksanakan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Rabu (9/10/2024) malam.

Baca juga: Camat Ngumpet di Kolong Meja karena Bawa APK Pilkada Punya Kekayaan Rp2,6 Miliar, Bawaslu Bertindak

"Kasus ini sudah diplenokan dan dikaji secara formil dan materiil," ujar Fatih saat dihubungi pada Jumat (11/10/2024), dikutip dari Kompas.com.

Dari hasil pleno tersebut, diputuskan Enggo Pratama terbukti melanggar Pasal 24 ayat 1 dan 2 Undang-Undang ASN.

Fatih merekomendasikan kasus ini untuk dilanjutkan ke ranah pidana.

"Rekomendasi kami adalah terlapor melanggar Undang-Undang ASN," jelasnya.

Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Umi Fadilah, membenarkan kasus ini kini sudah masuk dalam tahap penyelidikan di kepolisian.

"Iya, benar, kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Pesawaran dari Sentra Gakkumdu untuk penyelidikan dan penyidikan. Saat ini sudah masuk ke ranah pidana," kata Umi.

Camat ngumpet di kolong meja usai membawa APK paslon Pilkada di Pesawaran, Jumat (5/10/2024).
Camat ngumpet di kolong meja usai membawa APK paslon Pilkada di Pesawaran, Jumat (5/10/2024). (Dok warga)

Sebelumnya diketahui, seorang camat ngumpet di kolong meja viral di media sosial.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved