Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Berikut 10 Target Prioritas Pelanggaran Operasi Zebra Semeru 2024 yang Digelar Polres Ponorogo

Operasi Zebra semeru 2024 bakal digelar di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Timur (Jatim) termasuk di Polres Ponorogo.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
Pemasangan pita tanda operasi zebra semeru oleh Wakapolres Ponorogo, Kompol Gandi Darma Yudanto di Polres Ponorogo, Senin (12/10/2024)  

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Operasi Zebra Semeru 2024 bakal digelar di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Timur (Jatim) termasuk di Polres Ponorogo.

Polres Ponorogo menyiagakan 300 personel gabungan selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024. Pelaksanaan operasi zebra dilangsungkan selama dua pekan.

Pantauan di lokasi, operasi zebra pertama dilaksanakan denga apel gelar pasukan Operasi Zebra Semeru dilaksanakan di halaman Mapolres Ponorogo, Senin (14/10/2024). 

Apel gelar pasukukan Operasi zebra Semeru di Polres Ponorogo dipimpin Wakapolres Ponorogo Kompol Gandi Darma Yudanto.

Baca juga: KPU Ponorogo Serahkan 252 Ribu Bahan Kampanye pada 2 Paslon Pilkada Ponorogo, Beda dengan APK

Operasi zebra semeru ditandai dengan penyematan tanda operasi zebra. “Dilaksanakan selama dua pekan. 14 Oktober sampai 27 Oktober,” ungkap Wakapolres Ponorogo Kompol Gandi Darma Yudanto, Senin (14/10/2024).

Kompol mengatakan ada sejumlah sasaran prioritas selama operasi zebra.  Ada 10 target sasaran selama opetasi zebra.

Di antaranya pengendara di bawah umur atau tanpa SIM, kendaraan melebihi batas kecepatan. 

“Tidak menggunakan helm SNI, pengemudi tidak menggunakan safety belt. Dan ada sasaran lain,” pungkasnya.

Baca juga: Masuk Divisi 1, Klub Voli KWK Minta Doa Restu Cabup Ponorogo Ipong: Alokasi untuk Pembinaan Olahraga

Berikut 10 target prioritas pelanggaran Operasi Zebra Semeru 2024

  • Berboncengan lebih dari 1 orang
  • Melebih batas kecepatan
  • Pengendara motor di bawah umur
  • Pengendara roda dua tidak menggunakan helm standar
  • Pengemudi roda empat tidak menggunakan safety belt
  • Pengemudi menggunakan hp saat berkendata
  • Pengemudi dalam pengaruh alkohol
  • Melawan arus lalu lintas
  • Knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis
  • Menerobos lampu traffic light
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved