Berita Tulungagung
Kasus Kecelakaan Bus Bagong di Tulungagung, Polisi Limpahkan Berkas Sopir ke Kejaksaan
Polres Tulungagung telah melimpahkan berkas perkara kecelakaan Bus Bagong dengan Suzuki Satria FU ke Kejaksaan Negeri
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Penyidik Unit Penegak Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tulungagung telah melimpahkan berkas perkara kecelakaan Bus Bagong dengan Suzuki Satria FU ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Kecelakaan di Jalan Raya Ngantru Desa Kepuhrejo Kecamatan Ngantru ini menewaskan dua orang pengemudi motor, MZ (34) dan AE (40).
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila, mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka MY warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
“Berkas perkara sudah kami kirim ke Kejaksaan. Tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan,” jelas Taufik.
Lanjutnya, Kejaksaan akan memberikan petunjuk apa saja yang harus dilengkapi.
Baca juga: Buntut Kecelakaan Maut Bus Bagong vs Motor di Tulungagung, Polisi Rutin Merazia Bus yang Ugal-ugalan
Jika berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya akan melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka.
MY dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal sebanyak Rp 12 juta,” papar Taufik.
Baca juga: Korban Bus Bagong vs Motor di Tulungagung Ternyata 2 Orang, Ada Satu yang Terpental ke Ladang Tebu
Sebelumnya Satlantas Polres Tulungagung telah melakukan tes urine kepada tersangka.
Hasilnya, MY dipastikan tidak di bawah pengaruh alkohol maupun narkotika.
Kecelakaan ini terjadi karena MY berusaha mendahului sekitar 5 kendaraan di depannya.
“Sebelumnya bus sempat berhenti untuk mengisi BBM. Dia lalu ngebut dengan alasan agar tidak dikomplain oleh penumpang,” ungkap Taufik.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Kediri, Wanita Muda Tewas Disambar Bus Bagong dari Arah Berlawanan
Saat melaju di Jalan Raya Ngantru Desa Kepuhrejo, dia bermaksud mendahului kendaraan di depannya.
Namun ternyata ada barisan mobil yang terlalu rapat sehingga tidak bisa didahului satu per satu.
MY memacu bus yang dikemudikannya pada kecepatan 80-90 km/jam untuk mendahului barisan mobil di depannya.
Dia sudah berhasil mendahului 4 mobil dan bermaksud mendahului mobil kelima berupa truk.
Baca juga: Berikut Jadwal Lengkap dan Tarif Lebaran Bus Bagong Malang-Ponorogo PP, Ada Kenaikan hingga H+7
Namun saat dia masuk ke lajur berlawanan, melaju sepeda motor korban.
MY mengaku tidak melihat sepeda motor korban sehingga terjadi tabrakan.
“Tersangka mengaku tidak melihat sepeda motor dari arah depan. Sementara korban juga tidak bisa menghindari benturan,” pungkas Taufik.
Baca juga: Detik-Detik Siswa Kampung Inggris Terseret Ombak di Tulungagung, Berdiri Menunggu, Teman Ketakutan
Kecelakaan maut ini terjadi pada Senin (1/10/2024) sore.
Bus Bagong N 7223 UI yang dikemudikan MY melaju dari arah utara, sementara Suzuki Satria FU yang dikemudikan MZ, laki-laki warga Desa Batokan, Kecamatan Ngantru datang dari arah berlawanan.
Benturan keras membuat bodi bus kanan bagian depan ringsek, sementara MZ meninggal dunia di lokasi kejadian.
Tragisnya AE, perempuan yang dibonceng MZ terlempar sekitar 10 meter masuk ke area kebun tebu tanpa ada satupun orang yang melihatnya.
Jenazah MZ baru ditemukan keesokan harinya oleh pekerja yang akan menebang tebu.
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.