Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Disidang Perkara 70 Kg Sabu, Mantan Caleg Bikin Hakim Marah, Terdakwa Sempat Jalan-jalan di Pelarian

Diketahui, mantan caleg itu disidang akibat perkara penyelundupan 70 kilogram sabu, Kamis (17/10/2024).

Editor: Torik Aqua
Dok PN Kalianda
Mantan caleg bikin hakim geram saat disidang perkara penyelundupan 70 Kg sabu, terdakwa sempat jalan-jalan 

Kejari Lampung Selatan akan melakukan banding atas vonis tiga terdakwa, yakni Iqbal Anasri, Raiyan Alfatah, dan Safrizal, atas kasus penyelundupan sabu seberat 70 kilogram. 

Kajari Lampung Selatan Afni Carolina melalui Kasi Intel Volanda Aziz Saleh mengatakan, pihaknya akan melakukan banding terhadap vonis tersebut.

PN Kalianda menjatuhkan vonis pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa Iqbal. 

Volanda mengatakan, pihaknya meminta majelis hakim pengadilan tinggi untuk menerima permohonan banding penuntut umum dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iqbal dengan pidana mati sebagaimana tuntutan JPU Muhammad Ichsan Syahputra.

Sementara terdakwa Raiyan Alfatah dijatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup. 

Pihaknya meminta majelis hakim pengadilan tinggi untuk menerima permohonan banding penuntut umum dan menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Raiyan sebagaimana tuntutan JPU. 

Sementara itu, kisah serupa juga pernah dialami oleh mantan anggota DPRD Bangkalan. 

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dikabarkan menangkap seorang mantan DPRD Bangkalan periode 2014-2019. Laki-laki itu berinisial H.

Dia ditangkap setelah polisi yang menggerebek rumah istrinya di Desa Kemoneng, Tragah, Bangkalan, Madura, menemukan puluhan gram sabu-sabu.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto membenarkan terkait mantan anggota DPRD Bangkalan ditangkap karena kasus kepemilikan sabu tersebut.

Baca juga: Kapolsek Sukodono yang Konsumsi Sabu dengan 2 Anak Buahnya Dicopot, Dipindah ke Tempat Lain

Baca juga: BREAKING NEWS: 4 Polisi Gadungan Beraksi di Sidoarjo, Tangkap Warga dan Minta Uang Tebusan Rp50 Juta

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Berdasarkan penelusuran, polisi menemukan sabu kurang lebih 10 gram dalam tangkapan itu.  

Sabu dikemas jadi beberapa poket. Hingga kini, Suroto belum membuka H kader dari partai apa. Ia memastikan H masih diperiksa.

Sedangkan, anggota Unit I Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang lain tengah mengembangkan kasus tersebut.

Baca juga: Polres Pasuruan Amankan Pasutri Selundupkan Sabu 1 Kg di dalam Paket Ikan Asin


Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved